BOJONEGORO. Netpitu.com – Hukuman penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selam 3 ( tiga ) kepada Dandy Suprayitno, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro oleh Bupati Anna Muawanah, belum memenuhi semangat penegakan disiplin Pengawai Negeri Sipil di era reformasi birokrasi.
Dilihat dari lama waktu penjatuhan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, jenis hukuman tersebut masuk dalam kategori hukuman disiplin berat. Seharusnya penjatuhan hukuman disiplin berat tersebut diikuti dengan hukuman disiplin berat lainnya berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Karena berkenaan dengan penurunan pangkat pejabat lebih rendah maka perlu dipertanyakan kembali bagaimana kredibilitas, akuntabilitas, integritas dan kompetensi kapasitas pejabat yang terkena hukuman tersebut masih menjabat sebagai kepala di kantor dinas yang sama.
Belum lagi jika di dalam satu kantor tersebut ada pejabat lain di bawahnya memiliki pangkat golongan lebih tinggi, 4-b. Tentunya hal ini akan berpotensi menimbulkan hambatan bagi kinerja dinas pendidikan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7, ayat (1), Peraturan Pemetibtah ( PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada 3 tingkat dan jenis hukuman disiplin, yakni a). Hukuman dispkin ringan, b). Hukuman disiplin sedang, dan c). Hukuman disiplin berat.
Pada jenis hukuman disiplin ringan, hanya dilakukan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan untuk jenis hukuman sedang dilakukan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 ( satu ) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 ( satu ) tahun, dan penurunan pangkat selama 1 ( satu ) tahun.
Kemudian, untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dari ke 5 ( lima ) jenis hukuman berat yang dijatuhkan kepada Dandy Suprayitno, tim penegakan disiplin PNS Pemkab Bojonegoro, hanya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun.
Padahal, dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, masih terdapat ancaman hukuman disiplin berat lainnya, yang tidak diusulkan oleh tim dalam penjatuhan hukuman disiplin PNS kepada Bupati Bojonegoro.
Mengingat Dandy Suprayitno merupakan PNS yang menduduki jabatan sebagai kepala dinas pendidikan yang telah diputuskan menerima hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun, sangat tidak adil jika keputusan penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan tidak diikuti dengan penjatuhan sanksi hukuman disiplin berat lainnya.
Seperti, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan dari jabatan ( non job ).
Tujuan penghukuman disiplin berat terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil, adalah untuk memberikan efek jera bagi PNS yang melanggar disiplin PNS agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran yang sama dan betulang-ulang.
Penerapan sanksi hukuman disiplin berat bagi PNS, sudah seharusnya diterapkan lebih keras dan ketat bagi PNS yang tengah menjabat sebagai kepala dinas. Bukannya hanya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tapi selayaknya juga disertai dengan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan ( non job ), atau pemindahan dalam rangkap jabatan setingkat lebih rendah.
Karena jika tidak, potensi pelanggaran serupa bakal bisa terjadi berulang kembali, karena kesempatan dan peluang untuk terjadinya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya masih terbuka lebar.
Dan jika pelanggaran serupa terjadi dan berulang kembali maka akan memberikan dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang berwibawa, bersih, jujur, dan amanah serta berintegritas.
Menanggapi perihal tidak dipindahkannya Dandy dari jabatan kepala dinas pendidikan Bojonegoro, menurut Kepala kantor Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, yang ditemui netpitu.com di kantornya, Rabu, (27/2/2021), merupakan kewenangan pihak BKPP Bojonegoro.
Hanya saja, diakui oleh Teguh Prihandono, bahwa persoalan tersebut sudah pernah dibahas dalam rapat tim Pemkab.
Waktu itu, pak Nur Sudjito, kata kepala Inspektorat Bojoegoro, sebagai kepala BKPP, menjelaskan untuk memindahkan itu perlu job fit, tidak sembarang ini pindah kesini, pindah kesitu.
“Tapi perlu job fit, maka (pemindahan) tidak bisa diputuskan di saat itu. Kalau mau dipindahkan, ya nanti di job fit dulu, yang paling pas dimana. Job fit itu dilihat dari sisi pengalaman dan kemampuan dalam bekerja,” kata kepala Inspektorat mengutip penjelasan kepala BKPP Bojonegoro, Nur Sudjito.
Soal turunnya pangkat Dandy yang sekarang menjadi 4a, menurut Teguh Prihandono, tidak serta merta berpengaruh terhadap jabatan Dandy sebagai kepala dinas pendidikan Bojonegoro. Karena dalam SK yang ditandatangani bupati itu tidak menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat lainnya, kecuali penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun.
Tapi untuk pemindahannya bisa dilakukan setelah adanya penilaian job fit oleh BKPP Bojonegoro.
(ro)