SURABAYA. Netpitu.com – Sidang perkara dugaan korupsi BOP Covid-19 dari Kementerian Agama RI kembali digelar Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis, (17/02/2022), Surabaya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim, I Ketut Suarta, itu menghadirkan 2 orang saksi, diantaranya Nur Afifudin, Kortan FKPQ Trucuk dan Khoirul Anwar, pemgurus Koperasi BMT Najmul Ummah, Kasiman.
Dikatakan Nur Afifudin, di Kecamatan Trucuk terdapat 20 TPQ dan 10 TPA yang menerima BOP tahap 1 dari Kemenag. Dan 2 TPA menerima BOP di tahap 2. Masing-masing TPQ menerima BOP Rp. 10 juta yang dicairkan melalui BNI Bojonegoro.
BOP dicairkan sendiri oleh lembaga TPQ/ TPA penerima bantuan dari BNI Cabang Bojonegoro Rp. 10 juta, tanpa potongan.
Kemudian kata Nur Afifudin, Bop tersebut digunakan untuk pembelian alat Prokes Rp. 6 juta dan Rp. 4 juta sisanya diperuntukan sebagai biaya operasional TPQ/ TPA masing-masing.
Diterangkan Afifudin, dari biaya operasional Rp. 4 juta, Rp. 1 juta diserahkan kepada Nur Afifudin ( Kortan FKPQ kecamatan Trucuk ) untuk digunakan membantu membuat proposal, beli materai dan pembuatan LPJ dan juga untuk biaya transportasi mengantarkan barang-barang peralatan Prokes ke masing-masing TPQ sebesar Rp. 400 ribu.
Sedangkan Rp.600 ribu sisanya diserahkan kepada Andik yang dikenal Nur Afifudin sebagai santri terdakwa, Shodikin.
Saat Penasehat hukum terdakwa, Pinto Utomo, S.H,M.H dan Johanes Dipa W, SH.,S.Psi, MH.,CLA, mencecar pertanyaan soal penyerahan uang Rp. 600 ribu per lembafpga TPQ/ TPA penerima BOP kepada Andik. Kortan Trucuk, Afifudin, nampak gelagapan lantaran tidak mampu membuktikan penyerahan uang Rp. 600 ribu tersebut. Karena penyerahannya diberikan tanpa adanya kwitansi tanda terima.
Selain itu, saat ditanya apakah saksi pernah mendapatkan pinjaman dari terdakwa Shodikin, Afifudin menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima pinjaman dari terdakwa.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh Penasehat hukum lantaran dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Shodikin meminjamkan uang kepada Nur Afifudin yang sumber dananya dari pungutan lembaga TPQ/TPA.
Dalam kesaksiannya, Nur Afifudin, mengakui jika dirinya telah menyampaikan Juklak dan Juknis serta surat edaran tentang larangan adanya pungutan kepada lembaga TPQ/TPA penerima bantuan BOP.
Selain diberikan kepada Kortan dan DPK, Juklak Juknis dan surat edaran larangan pungutan BOP juga diberikan oleh FKPQ Kabupaten Bojonegoro Kepada semua Kortan dan DPK yang hadir pada saat sosialisasi di Sekretariat FKPQ Bojonegoro.
Sementara saksi dari BMT Najmul Ummah, Kasiman, Khoirul Anwar, yang diperiksa terkait uang yang pernah disimpan terdakwa Shodikin, Rp 240 juta di BMT Najmul Ummah, membenarkan adanya setoran penyimpanan uang tersebut. Tetapi ia tidak mengetahui asal usul sumber dana yang disimpan tersebut. Uang itupun sudah diambil terdakwa.
Menurut Khoirul Anwar, terdakwa Shodikin adalah pengasuh pesantren yang memiliki santri kurang lebih 170 santri. Selain itu terdakwa Shodikin juga mengasuh anak-anak yatim piatu, anak gelandangan dan terlantar. Mulai dari makan, pakaian dan pendidikan diberikan secara gratis alias tidak ada pungutan.
Dikatakan Khoirul Anwar, pondok pesantren serta panti asuhan yang dipimpin terdakwa Shodikin, sering menerima bantuan dari masyarakat dan para dermawan berupa uang, beras dan bantuan lainnya.
Sehingga menurut Khoirul Anwar, wajar jika terdakwa Shodikin menyimpan sejumlah uang di BMT Najmul Ummah.
Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus dugaan korupsi BOP pencegahan Covid-19 Kemenag yang digelar Pengadilan Tipikor, Surabaya, telah memeriksa saksi – saksi dari Kortan FKPQ/ DPA kecamatan.
Dalam keterangan saksi-saksi, BOP sebesar Rp. 10 juta yang diterima dari Kementetian Agama tersebut petuntukkannya dipergunakan untuk membeli peralatan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan biaya operasional penyelenggaraan Prokes di TPQ/TPA.
Dari biaya operasional Rp. 4 juta, diserahkan kepada Kortan FKPQ sebesar Rp. 1 juta. Dengan rincian penggunaan Rp. 400 ribu digunakan sebagai biaya operasional Kortan untuk pembuatan proposal, pembelian materai, pembuatan laporan pertanggungjawaban dan biaya transportasi.
Sedangkan Rp. 600 ribu sisanya menurut Kortan FKPQ, diserahkan kepada ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro, Shodikin, melalui Andik, santri di pondok pesatren milik Shodikin.
Namun sayangnya, keterangan kesaksian Kortan FKPQ dan DPK ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, karena tidak didukung bukti penyerahan uang atau kuitansi pembayaran.
Sidang kasus dugaan korupsi ini selanjutnya akan digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, pada Selasa, (22/02/2022), minggu depan.
(ro)
Sidang Dugaan Korupsi BOP, Kortan Sebut Uang Rp. 1 Juta Untuk Biaya Operasional
