Netizensatu.com – JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berjudi dalam mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Ini dikarenakan KPK tidak memiliki bukti kuat dalam mencantumkan sejumlah nama di surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP.
“Terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu tapi dia tidak punya alat bukti. Dan saya sepakat ini akan lama prosesnya,” kata Agus dalam diskusi bertajuk ‘Perang Politik e-KTP’, Jakarta, Sabtu (18/3).
Kendati begitu, Agus tak memungkiri jika semua dakwaan bisa terungkap dalam proses persidangan. “Dilihat dari saksi yang dipanggil. Dari sini akan kelihatan apakah benar uang ini diterima atau tidak,” ujarnya.
Agus mengatakan dalam kasus ini kemungkinan pembagian uang haram dilakukan secara tunai. Sehingga, tidak sulit KPK mengungkap bukti-bukti dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
“Biasanya modus begini cash and carry, kalau transfer bisa terlacak PPATK, bisa saja tidak di DPR, bisa di hotel atau di mana. Bisa juga dicicil beberapa kali, itu kan sifatnya teknis dan KPK harus buktikan,” ucap dia.
Disinggung soal bantahan dari sejumlah pihak disebut dalam dakwaan tersebut, Agus menyebut hal itu lumrah dilakukan beberapa pihak tertentu. Menurut dia, cepat atau lambat hal itu akan terungkap dalam sidang.
“Tapi pada prinsipnya semua harus dibuktikan di pengadilan bahwa dakwaan tidak tepat dikoreksi, tinggal itu menguntungkan atau tidak bagi KPK,” tuntas Agus.