BOJONEGORO. Netpitu.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro selama tiga bulan sejak tahun 2018 ini baru menerima Dipa dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat yang diperuntukkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 120 juta.
Penerimaan Dipa Pusat di bulan ketiga tahun ini hanya untuk pengganti transportasi Kepala KUA dalam pelayanan pernikahan selama bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2018 di masing masing KUA disetiap Kecamatan.
Masduki, Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro menjelaskan, sumber dari Dipa Pusat yaitu setiap pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan diluar balai nikah KUA, pasangan catin tersebut diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp 600 ribu di bank yang telah ditunjuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dipa Pusat yang diterima saat ini hanya diperuntukkan untuk pengganti transportasi masing masing Kepala KUA, jumlahnya sebesar Rp 120 juta selama tiga bulan pertama tahun ini”, tegas Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro.
Masduki menambahkan, anggaran Dipa dari Kemenag Pusat itu hanya untuk Kantor KUA disetiap Kecamatan, sehingga Kemenag Bojonegoro belum bisa menganggarkan biaya yang diperuntukkan untuk Bimbingan Calon Pengantin yang terdaftar sejak awal tahun 2018.
(pur)