TUBAN. Netpitu.com – Pengadilan Tipikor Surabaya, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi APBDes Rahayu, Kec. Soko, Kabupaten Tuban, tahun anggaran 2017 – 2018, dengan terdakwa Sukisno, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 267 juta, Kamis, (14/05/200). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Dede Suryawan, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Tuban, Radityo SH, mengatakan ada 7 (Tujuh) saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang ke 5 ini. Diantaranya Bendahara Desa, Sutikno, Sekdes Rahayu, Siti Masruroh, mantan Sekdes Rahayu, yang menjadi staf di kantor Kecamatan Soko, Dasim, Ketua BPD, Kamsiadi, Kaur Ketua TPKD, Sauji, Pelaksana kegiatan, A Munif, dan Karsani sebagai bendahara kegiatan.
Kepada majelis hakim, saksi Siti Masruroh menerangkan bahwa pada 2018 telah dilaksanakan pembangunan TPQ yang didanai DD sebesar 157.500,000,- dan pelaksanaan pembangunan fisiknya sudah mencapai 100 persen. Soal pengelolaan anggarannya saksi menjelaskan tidak tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, menurut Bendahara Desa Rahayu, Sutikno, anggaran dana TPQ yang bersumber dari DD 2018 sebesar Rp 157.500.000 telah dicairkan dari Bank Jatim Capem Rengel. Namun hingga pembangunan TPQ mencapai fisik 100 persen oleh terdakwa Sukisno baru dicairkan ke TPKD, Rp 90 juta.
Selanjutnya untuk penyelesaian fisik bangunan TPQ hingga 100 persen sebagian menggunakan uang swadaya masyarakat.
Sedangkan untuk lelang TKD eks bengkok Kaur umum dan eks bengkok Kaur pemerintahan, Sutikno, secara pasti mengatakan tidak tahu jumlah uang lelangnya. Namun hingga saat dibuatnya LPJ, uang lelang tersebut belum masuk ke Kas Pemdes Rahayu. Lelang tanah eks benkok ini menurut Sutikno diketuai oleh Sukir.
Selanjutnya Sutikno juga menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, bahwa pada tahun 2017 telah dilaksanakan lelang TKD
Guron, Bodo dan pensiunan Gandu pada Maret dengan total pendapatan lelang Rp 77.300.000,-. Namun yang dimasukkan ke Kas Desa Rahayu hanya 14.200.000,-, sedangkan uang sisanya Rp 63.100.000,- masih dibawa Sukisno, yang saat itu menjabat sebagai Kades Rahayu.
Lebih lanjut, bendahara Desa Rahayu, ini juga menjelaskan bahwa lelang TKD eks bengkok parjani dan eks bek pasidin bulan Desember tahun 2018 mendapatkan uang hasil lelang Rp 42.350.000.
” Uangnya langsung diterima terdakwa (Sukisno),” tandas Sutikno, menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk uang sewa TKD guna keperluan jalur pipa Pertamina PHE dan EP secara keseluruhan, bendahara Desa Rahayu ini tidak mengetahui jumlahnya. Karena transaksi dan uangnya langsung masuk rekening pribadi Sukisno, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kepada netpitu.com JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Radityo, SH, yang dihubungi melalui pesan Whatsaapnya, Senin, (18/05/2020), mengatakan sidang dugaan korupsi mantan Kades Rahayu, Sukisno, ini akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada 4 Juni 2020 mendatang.
Hadir pada sidang tersebut JPU Radityo, SH dan Palupi Wulandari. Tujuh saksi yang dipanggil dalam persidangan keseluruhannya hadir. Selain itu, terdakwa Sukisno juga hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
(ro)