BOJONEGORO. Netpitu.com – 7 Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Perhutani yang berada di Kabupaten Bojonegoro, KPH Bojonegoro, KPH Padangan, KPH Jatirogo, KPH Parengan, KPH Ngawi, KPH Saradan dan KPH Cepu, lakukan MoU dengan Polres Bojobegoro dalam pengamanan hutan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Jum’at (17/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Hadir pada dalam MoU, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH, Adm KPH Padangan Loesy Triana, Adm KPH Jatirogo Panca Sihite, Adm KPH Ngawi Haris Suseno, Adm KPH Saradan Noor Rochman dan Adm KPH Cepu Dadhut Kasujanto, dan Adm KPH Bojonegoro, Dewanto, yang juga merangkapplt Adm KPH Parengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapolres, bahwa kerjasama ini bentuk sinergitas Perhutani dengan Polres Bojonegoro terkait penanganan pengamanan dan penegakan hukum di kawasan hutan. Karena tidak hanya menyangkut pengamanan kayu atau semua aset yang ada di hutan, tetapi juga dengan bencana alam dan lain-lain.
Lanjut Kapolres, Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran turut serta mendukung dalam bidang personil maupun dalam bidang teknis atau penanganan – penanganan terkait dengan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena ini merupakan aset Negara, selain itu juga bagaimana hutan ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Seluruh Adm saat dikonfirmasi media ini menyatakan merasa senang, bangga telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
“Dari proses MoU ini akan ada tindak lanjut ke Polsek-polsek dan jajaran terkait dalam proses penanganan pengamanan dan penegakan hukum di kawasan hutan kami,” ungkap Dadhut Kasujanto, Adm Cepu.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pendatanganan MoU antara ADM Perhutani KPH Bojonegoro, ADM KPH Ngawi, ADM KPH Padangan, ADM KPH Jatirogo, ADM KPH Cepu, ADM KPH Saradan, ADM KPH Parengan dengan Kapolres Bojonegoro.
Saat ditemui awak media ini, Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa kegiatan MoU atau Nota Kesepahaman ini antara Perhutani dengan Polres Bojonegoro dalam hal penanganan pengamanan dan penegakan hukum di kawasan hutan. Bahwa hutan tersebut merupakan aset Negara maka perlu dilakukan pengamanan dan dilestarikan.
“Kita dukung terhadap pengamanan hutan yang utama adalah kita akan memanfaatkan Polsek Jajaran yang memiliki kawasan hutan di wilayahnya untuk membantu pengamanan, pendampingan dalam penanganan permasalahan-permasalahan dalam rangka menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat,” pungkas AKBP M. Budi Hendrawan.
(met)