SURABAYA. Netpitu.com – Sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, (18/09/2023) kembali digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan menghadirkan 2 kepala desa ( Desa Tebon, Wasito dan Desa Kuncen, Muhamad Syaifuddin ) dan 4 Timlak ( desa Purworejo, Dengok, Kuncen dan Tebon ).
Seperti pemeriksaan saksi Kades sebelumnya, baik Kades Tebon maupun Kades Kuncen, menyatakan bahwa pekerjaan proyek BKKD dilaksanakan tanpa lelang dan ada arahan dari camat Heru Sugiarto, untuk segera melaksanakan BKKD dengan menggunakan terdakwa Bambang sebagai pelaksana.
Kades Kuncen, Muhammad Syaifuddin, menjawab majelis hakim soal realisasi proyek BKKD di desanya menerangkan bahwa desa Kuncen memperoleh BKKD senilai Rp. 1.1 milyar. Untuk tahap ke satu cair Rp. 547 juta. Dari uang tersebut diberikan kepada terdakwa Bambang Rp. 551 juta, yang diberikan dalam 3 tahap.
Menjawab pertanyaan majelis hakim pengadilan Tipikor, yang diketuai Hj. Halima, soal realisasi pekerjaan proyek BKKD, Kades Kuncen mengatakan proyek jalan aspal ( Hotmix ) rampung dikerjakan sepanjang 786 meter dengan lebar rata-rata 3 meter.dan ketebalan aspal 5,6,8 sampai 9 Cm.
” Progres pekerjaan proyek yang dikerjakan Bambang sudah mencapai 100 persen pada tahap l,” jelas Muhammad Syaifuddin. Jadi, lanjut Syaifuddin, untuk tahap ll, desa Kuncen hanya menerima pencairan BKKD sebesar 101 juta yang selanjutnya digunakan untuk membayar pajak.
” Kalau pekerjaannya sudah selesai dan tidak ada kerugian, kenapa terdakwa bisa di sini,” tanya hakim. Apakah ada kerugian negara ?, Tanya hakim lebih lanjut.
” Tidak ada, yang mulia,” jawab Syaifuddin.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kades Kuncen, sekitar Maret pekerjaan BKKD Kuncen pernah dilakukan moneb oleh PU Bina Marga dan Inspektorat. Dan ditemukan adanya kerugian negara Rp. 9,6 juta dan sudah dikembalikan. Lantas pada Mei juga diperiksa ada temuan lagi Rp. 3 juta, dan juga sudah kembalikan.
“Saya tidak tahu dimana letak kerugiannya,” ujar Syaifuddin.
Saat disinggung jaksa penuntut umum soal lebar jalan yang hanya rata-rata 3 meter dari 3,9 meter dari rencana. Kades Kuncen mejelaskan hal itu terjadi karena kondisi lokasi jalan yang sempit dan tidak merata. Ada yang bisa 3,9 meter ada yang hanya bisa 3 meter. ” Rata-rata lebar jalan sekitar 3,4 meter,” tegas Syaifuddin.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Pinto Hutomo, saat menanyakan adakah berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat yang diberikan kepada kepala desa Kuncen, Syaifuddin menjawab tidak pernah ada berita acara maupun LHP dari inspektorat.
Selain dua kepala desa, majelis hakim pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin ( 18/09/2023 ), juga memeriksa saksi Tim pelaksana BKKD dari 4 desa. Dari 4 saksi Timlak yang diperiksa mereka menerangkan hanya menjalankan perintah Kades, dan tidak tahu menahu soal adanya dugaan korupsi ini.
( ro )