Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

HUKUM365 views

SURABAYA. Netpitu.com – Ahmad Dhani, artis penyanyi kelompok band Dewa, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengatakan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Penyidik Subdit Cryber Crime, menurut Frans Batung, telah memanggil Ahmad Dhani. Namun Ahmad Dani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik denganalasan tidak pasti.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik,” tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10).

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.

“Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti,” tandasnya

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).

Selain Ahmad Dani, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung Nahdlatul Ulama. Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB.

(ams)