BOJONEGORO.. Netpitu.com – Seorang kakek LM (68),, warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro tega melakukan pencabulan sebanyak lima kali terhadap anak dibawah umur, (red. Sebut saja Mawar), akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya, Senin siang, (18/11/2019), menjelaskan jika korban merupakan anak dibawah umur yakni berusia delapan tahun dan sekolah di bangku sekolah dasar di daerah tersebut.
“Dari penelusuran dan pemeriksaan petugas dari pengakuaan pelaku ini sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak lima kali,” paparnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah puas melakukan tidak senonoh ini oleh tersangka korban lalu diberi uang sebesar Rp 5 ribu dengan alasan sebagai uang jajan. Tidak hanya itu disetiap sebelum melakukan aksi biadabnya korban terlebih dahulu memperlihatkan vidio porno di hpnya.
“Korban adalah tetangga pelaku sehingga selalu dekat dengan pelaku. Pelaku sehari-harinya adalah seorang petani,” ujarnya.
Akibat perbuatannya Petugas Polres Bojonegoro, tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun lamanya.
Petugas selain mengamankan korban Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memperlihatkan vidio porno lebih dahulu.
“Untuk saat ini korban telah didampingi untuk memulihkan trauma healing,” pungkasnya.
(met)