Cabuli Anak Dibawah Umur Kakek Ini Terancam Hukuman 15 Tahun

- Tim

Senin, 18 November 2019 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bojonegoro saat menanyakan pelaku berapa kali melakukan pencabulan dan memperlihatkan barang bukti di depan puluhan awak media.

Kapolres Bojonegoro saat menanyakan pelaku berapa kali melakukan pencabulan dan memperlihatkan barang bukti di depan puluhan awak media.

BOJONEGORO.. Netpitu.com  – Seorang kakek  LM (68),, warga Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro tega melakukan pencabulan sebanyak lima kali terhadap anak dibawah umur, (red. Sebut saja Mawar), akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya, Senin siang, (18/11/2019), menjelaskan jika korban merupakan anak dibawah umur yakni berusia delapan tahun dan sekolah di bangku sekolah dasar di daerah tersebut.

Baca Juga :  Perjuangkan Hak Rakyat, Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Ajukan Gugatan Intervensi Kerjasama PI

“Dari penelusuran dan pemeriksaan petugas dari pengakuaan pelaku ini sudah melakukan pencabulan tersebut sebanyak lima kali,” paparnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah puas melakukan tidak senonoh ini oleh tersangka korban lalu diberi uang sebesar Rp 5 ribu dengan alasan sebagai uang jajan. Tidak hanya itu disetiap sebelum melakukan aksi biadabnya korban terlebih dahulu memperlihatkan vidio porno di hpnya.

Baca Juga :  Antusiasme Pemilih Tinggi, Coblosan di TPS 12 Desa Sukorejo Lancar

“Korban adalah tetangga pelaku sehingga selalu dekat dengan pelaku. Pelaku sehari-harinya adalah seorang petani,” ujarnya.

Akibat perbuatannya Petugas Polres Bojonegoro, tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undanga-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun lamanya.

Baca Juga :  M. Rozi Bicara Blak-blakan Soal Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Pendidikan ( 2 ) : Siapa Yang Bermain ?

Petugas selain mengamankan korban Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah pakaian korban, handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memperlihatkan vidio porno lebih dahulu.

“Untuk saat ini korban telah didampingi untuk memulihkan trauma healing,” pungkasnya.

(met)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00