BOJONEGORO. Netpitu.com – Ombudsman RI perwakilan Jawa timur kembali akan melakukan pemetiksaan kepada bupati Bojonegoro, terlapor dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan izin bangun guna serah pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, pada Kamis (21/11/2019), mendatang.
Menurut Edy Kuntjoro, pelapor dugaan maladminstrasi penundaan berlarut penerbitan izin pasar Desa Ngampel, surat Ombudsman bernomor B/434/LM.26-15/0171.2019/XI/2019, tanggal 8 November 2019, perihal monitoring penyelesaian pengaduan masyarakat a.n. Edy Kuntjoro, telah diterimanya 11 November lalu.
Selain mengundang pihak terlapor ( bupati Bojonegoro ) ombudsman juga menghadirkan kepala Desa Ngampel dan pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu yang dijadwalkan Ombudsman, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, tanggal 21 November 2019, dan dimulai pukul 08.30 Wib. Sesuai undangan pemeriksaan tindak lanjut akan dilaksanakan di kantor Bupati Bojonegoro,” papar Edy Kuntjoro, ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Senin, (17/11/2019).
Sebagaimana diungkapkan oleh kepala Ombudsman perwakilan Jawa timur, Dr. Agus Widiyarto, S.Sos, M.Si, saat menjawab konfirmasi wartawan 18/9/2019 lalu, bahwa untuk pemanggilan pada peneriksaan kedua kali ini, bupati Bojonegoro sebagai pihak terlapor harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan.
Dalam ketentuan Ombudsman apabila terlapor dipanggil tidak hadir maka Ombudsman akan melakukan upaya panggilan paksa dengan bantuan polisi.
Tentunya ini menjadi warning bagi bupati Bojonegoro untuk tidak menghindar dari pemeriksaan Ombudsman. Seperti dilakukan pada pemeriksaan Ombudsman yang pertama.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kades Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Pudjianto, mengatakan telah siap memenuhi undangan Ombudsman. Bahkan sebelumnya pihaknya juga telah datang ke kantor Ombudsman perwakilan Jatim, di Jalan Ngagel timur, 56, Surabaya, untuk menyerahkan berkas tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman.
Menurut Kades Ngampel, Pudjianto,, ada tiga poin temuan yang dicatat oleh Ombudsman saat melakukan pemeriksaan konsiliasi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 18 September 2019 lalu, dan dituangkan dalam berita acara konsiliasi, nomor : B/310/LM.26-15/0171/.2019/IX/2019.
1. Bupati mengajukan Legal Opnion ke Kejaksaan negeri;
2. Pemkab Bojonegoro mengirim surat ke Pemdes Ngampel, perihal proses permohonan izin pemanfaatan tanah kas Desa Ngampel, dan;
3. Pelapor secara aktif akan berkomunikasi dengan Kejaksaan negeri Bojonegoro untuk mempresentadikan terkait proses per8xinan pembangunan pasar Desa Ngampel.
Selanjutnya Pudjianto dengan ditanganinya laporan ini oleh Ombudsman ini, persoalan penerbitan izin bangun guna serah pasar Desa Ngampel yang hingga kini masih terhambat segera ada penyeselesaian dan berujung pada diterbitkannya izin bangun guna serah pasar desa oleh bupati berikut izin mendirikan bangunan yang menadi syarat pelaksanaan kegiatan pembangunan pasar.
(ro/yon)