BOJONEGORO. Netpitu.com – Pasca keputusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan dugaan pengarahan Bupati Bojonegoro terhadap Kades untuk memenangkan salah satu calon legeslatif dari PKB, tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Kini, sejumlah pengurus PKB dan Caleg PKB mulai bereaksi. Mereka berencana melaporkan Anam Warsito, Komisi A, DPRD Bojonegoro, ke polisi, atas pencemaran nama baik , fitnah dan berita bohong (hoax).
Dikatakan Amrozi SH, sekretaris DPAC PKB Kecamatan Bojonegoro, dan Caleg PKB dari Dapil lll, Kecamatan Kepohbaru, Boureno, Kedungadem dan Sugihwaras, bahwa pihaknya memang berencana melaporkan Anam Warsito ke Polisi. Karena pernyataan yang disampaikan kepada wartawan dan diunggah sebagai berita tersebut telah mencemarkan nama baik partai dan merugikan Caleg yang diusung dari PKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang kami masih lakukan koordinasi dengan pengurus dan Caleg PKB lainnya. Kami sudah melapor ke ketua DPC PKB, Sochib Shoim, dan beliaunya setuju dengan langkah pelaporan tersebut,” ujar Amrozi,SH, kepada netpitu.com, Sabtu, (19/1/2019).
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menyayangkan tindakan Politik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah. Rabu (09/01).
Atas pemberitaan tersebut kemudian Bawaslu Kab. Bojonegoro melakukan penelusuran dan Pulbaket. Namun setelah dilakukan kajian, Bawaslu tidak menemukan adanya bukti yang menguatkan adanya pengarahan tersebut.
(ro)