BOJONEGORO. Netpitu.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Rajekwesi, dalam setahun terakhir ini telah berhasil menyelesaikan 27 kasus pengaduan masyarakat. Dari ke-27 tersebut, penundaan pembayaran angsuran dampak pandemi virus Corona mendominasi jumlah pengaduan, sebanyak 18 kasus.
Sedangkan 9 kasus lainnya merupakan pengaduan penyelesaian kasus utang piutang masyarakat dengan pihak lembaga keuangan, baik finance maupun perbankan.
Ketua LPKSM Rajekwesi, Drs. Muhammad Ghofar Nafi. MM, kepada netpitu.com, Selasa, (19/1/2021), di ruang kerjanya mengatakan, krisis ekonomi akibat pandemi corona ini telah memukul pendapatan masyarakat. Sehingga mereka yang memiliki tanggungan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya, kesulitan untuk membayar angsuran kreditnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Periodisasi angsuran yang berjarak mingguan tentunya lebih menekan kondisi ekonomi masyarakat. Karena pada umumnya periodisasi pembayaran angsuran mingguan diberlakukan untuk pinjaman usaha menengah kecil masyarakat ( UMKM ) yang pangsa pasarnya masyarakat bawah.
“Alhamdhulillah, dari 18 pengaduan masyarakat terkait penundaan pembayaran angsuran kredit dampak pandemi corona dapat diselesaikan tanpa hambatan,” ujar M. Ghofar Nafi.
Lebih lanjut dikatakan, dalam kurun waktu 3 tahun ini, LPK Rajekwesi telah berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam sengketa konsumen, sebanyak 68 kasus.
Dengan rincian, 2018 terdapat 20 kasus terselesaikan, 2019 terdapat 21 kasus terselesaikan, dan 2020 terdapat 27 kasus pengaduan yang terselesaikan.
Rata-rata, lanjut Ghofar Nafi, masyarakat yang datang meminta bantuan perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen adalah masyarakat bawah, seperti petani, pedagang kecil dan buruh.
“LPK Rajekwesi selaku membuka pintu untuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan konsumen dari jeratan dan tekanan pembayaran utang, yang biasanya dilakukan oleh deepcolecktor,” tutur Ghofar Nafi, mantan anggota DPRD Bojonegoro, di kantor LPK Rajekwesi, Jalan Imam Bonjol no. 42, Telp. 081231251914, Bojonegoro.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu dantakut untuk menyampaikan pengaduan apabila menerima ancaman atau intimidasi dari pihak penagih utang ( deepcolecktor ). ” Insyaallah kami akan bantu masyarakat menyekesaikan masalahnya hingga sekesai,” tambah Ghofar Nafi.
(ro)