BOJONEGORO. Netpitu.com – Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Muhammad Rozi, akhirnya buka suara soal adanya dugaan kasus jual beli paket proyek Pengadaan Langsung ( PL ) di Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Bahkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu meminta kepada media netpitu.com untuk memberitakan informasi seterang-terangnya terkait dugaan jual beli proyek dari usulan anggota dewan Bojonegoro ini.
Muhammad Rozi yang ditemui netpitu.com di salah satu Cafe di Bojonegoro, Selasa, (19/1/2021), membeberkan secara gamblang bagaimana sebenarnya posisi kasus yang sekarang ini tengah diarahkan kepada dua anggota dewan fraksi PKB ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut M. Rozi, meski sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan polisi pada Rabu, (13/1/2021) minggu lalu, namun setelah tanggal tersebut ia telah mendatangi penyidik Unit ll Satreskrim Polres Bojonegoro, untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan kasus jual beli proyek di dinas pendidikan.
Kepada netpitu.com, M. Rozi, mengatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli proyek usulan dewan di dinas pendidikan. Dengan blak-blakan, M. Rozi, juga menyatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pihak rekanan jasa kontruksi yang mengerjakan proyek usulan dewan.
“Saya tidak pernah kenal dan ketemu dengan rekanan kontraktor penyedia jasa yang mengerjakan proyek-proyek itu. Bahkan saya juga tidak pernah menandatangani rekomendasi pekerjaan proyek yang form-nya telah disediakan oleh dinas pendidikan,” papar M. Rozi, kepada netpitu.com.
Yang mengagetkan, lanjut M. Rozi, saat di kepolisian ia ditunjukkan adanya beberapa rekomendasi pengerjaan proyek yang ditandatanganinya. Padahal ia tidak pernah mendatangan dokumen-dokumeni rekomendasi itu.
“Bahkan jika dilihat dalam data, proyek usulan dewan di dinas pendidikan itu paling banyak 7 paket. Ini kan luar biasa. Rekayasa macam apa ini ?,” ujar M. Rozi.
Apakah anda yakin tidak mengusulkan proyek-proyek itu ?, tanya netpitu.com kepada Muhammad Rozi.
“Jelas tidak. Karena proyek usulan dewan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 merupakan usulan proyek hasil reses anggota dewan yang lama ( 2014 – 2019 ),” jawab Rozi. Kalaupun ada, hanya mengusulkan kembali usulan anggota dewan lama.
Karena pada 2019 terjadi masa transisi keanggotaan baru DPRD Bojonegoro hasil Pemilu legeslatif 2019 maka pelaksanaan proyek usulan dewan lama tidak dilaksanakan pada 2019. Kemudian oleh Banggar DPRD, proyek usulan dewan yang lama ini kembali dianggarkan dan dilaksanakan pada 2020.
Untuk itulah, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro ini meyakini bahwa proyek yang telah ada rekomendasinya tersebut bukan proyek usulannya, dan tanda tangan yang ada dalam dokumen rekomendasi proyek tersebut bukan tandatangannya.
Berbicara soal rekomendasi ini, M. Rozi, mengaku ia brrsama 2 anggota dewan lainnya, pernah mendatangi kepala dinas pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno, untuk menanyakan legalitas rekomendasi yang dibuat dinas pendidikan.
“Karena sepengetahuan kami, anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi proyek. Kok ini malah disodori blanko rekomendasi untuk ditandatangani. Maunya apa ?,” ujar Rozi.
Tapi sayang, saat itu kedatangan ke 3 anggota dewan itu tidak diterima Dandy.
(ro)