Perhutani KPH Parengan Gelontorkan Dana PMUK Rp. 220 Juta

BERITA365 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan memberikan bantuan dana Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) berupa pinjaman modal usaha sebesar Rp 220 Juta di Ruang Pertemuan Kantor KPH Parengan Selasa (19/4).

Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Administrtur KPH Parengan, Slamet Juwanto, kepada 3 (tiga) orang mitra yang disaksikan jajaran manajeman dan Asper BKPH Parengan Utara dan Montong KPH Parengan.

Penerima bantuan pinjaman modal tersebut diantarnya,Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ( KUPS) Jati Asri, Lusnari Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kab Tuban, Rp 140 Juta, untuk usaha Budidaya tales bening. Wiwik desa Brangkal Kecamatan Parengan, Kab. Tuban, Rp 40 Juta, untuk usaha makanan dan minuman, dan Khoirul Abidin, Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kab. Tuban, Rp 40 Juta, untuk usaha pengemukan ternak sapi.

Baca Juga :  Dari Muslimat NU, Tukang Ojek dan Pedagang Pasar Bojonegoro Kawal Pendaftaran Bacaleg Demokrat di KPU

Administratur KPH Parengan, Slamet Yuwanto, menjelaskan Pendanaan UMK merupakan bentuk empati Perum Perhutani sebagai BUMN yang ikut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendanaan UMK ini diarahkan untuk membangun usaha produktif mitra binaan, pada usaha perdagangan, peternakan dan jasa untuk menumbuhkan kemandirian usaha. Semua mitra penerima bantuan PUMK diwajibkan ikut ansuransi jiwa.

Baca Juga :  David Febrian Sandi dan Jimmi Ziarah Ke Makam Adipati Ronggolawe dan Sunan Bonang

“Saya berharap usaha dari para mitra ini bisa berkembang lebih besar dan lancar, Pendanaan UMK dilaksanakan setiap tahun sekali dan dana ini diambil dari laba perusahaan,” jelasnya.

Sementara perwakilan dari mitra binaan dari desa Parangbatu Ketua KUPS Jati Asri Lusnari dengan usaha budidaya tales bening menyampaikan terima kasih kepada Perhutani khususnya KPH Parengan yang sudah memberi kepercayaan dan memberi bantuan pinjam modal dengan bunga yang sangat ringan hanya 0,5% per-bulan atau 6% per tahun.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kota dan Pasar Wisata Kawal Pendaftaran Bacaleg Demokrat Bojonegoro

“Ini sangat bisa membantu mempercepat dan memperluas lagi usaha kami sehingga semakin berkembang, sekali lagi terima kasih Perhutani,” ujarnya.

Program PUMK, ini merupakan Program dari Perhutani guna membantu masyarakat ini merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh BUMN.

(Ags)