Repoter : Ciprut Laela
BOJONEGORO. Netpitu.com – Banyaknya keluhan para orang tua dan wali murid terkait dengan pungutan uang PIP yang di terima siswa, Sekdin Disdik menegaskan, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. ” Sasaran utamanya kepada anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ungkap Sekdin Suyanto.
PIP salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dan PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Suyanto selaku Sekdin Disdik Bojonegoro menjelaskan, murid yang mendapatkan PIP, uang itu untuk biaya operasional pendidikanya.
“Jika ada pihak sekolah atau Kodinator yang mendapatkan dalam bentuk apa saja, yang berkaitan dengan pencairan PIP, entah itu seiklasnya atau berapapun, itu salah, dan saya akan memanggil pihak sekolah” tegas Suyanto.
Lebih lanjut Suyanto mengatakan, siswa yang menerima PIP itu adalah keluarga miskin atau kurang mampu makanya mendapatkan PIP. Jadi jika ada pengutan dalam bentuk apa saja, entah untuk pembuatan taman sekolah, atau dalam biaya operasinal, itu salah besar.
Sekolah di Kabupaten Bojonegoro dilarang keras melakukan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada siswa penerima PIP.
“Sekali lagi saya tegaskan PIP adalah membantu biaya operasioanl sekolah. Biaya taman atau biaya apa saja yang tidak bisa di biayai pemerintah, harus melalui komite atau paguyupan,” pungkasnya.
(Put)
Kalau gak boleh kena pungutan pip gak pa² malah bagus, yang penting juga tepat sasaran… Rata² pungutan PIP sebesar 50.000 /siswa