Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Uang PIP

BERITA1.931 views

Repoter : Ciprut Laela

BOJONEGORO. Netpitu.com – Banyaknya keluhan para orang tua dan wali murid terkait dengan pungutan uang PIP yang di terima siswa, Sekdin Disdik menegaskan, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. ” Sasaran utamanya kepada anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ungkap Sekdin Suyanto.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Pekerjaan Rekanan Belum Dibayar Desa

PIP salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dan PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Suyanto selaku Sekdin Disdik Bojonegoro menjelaskan, murid yang mendapatkan PIP, uang itu untuk biaya operasional pendidikanya.

“Jika ada pihak sekolah atau Kodinator yang mendapatkan dalam bentuk apa saja, yang berkaitan dengan pencairan PIP, entah itu seiklasnya atau berapapun, itu salah, dan saya akan memanggil pihak sekolah” tegas Suyanto.

Baca Juga :  Shafa Afriza Qirani, Pesepatu Roda Berbakat Dari Bojonegoro

Lebih lanjut Suyanto mengatakan, siswa yang menerima PIP itu adalah keluarga miskin atau kurang mampu makanya mendapatkan PIP. Jadi jika ada pengutan dalam bentuk apa saja, entah untuk pembuatan taman sekolah, atau dalam biaya operasinal, itu salah besar.

Sekolah di Kabupaten Bojonegoro dilarang keras melakukan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada siswa penerima PIP.

Baca Juga :  SMP N 2 Bojonegoro gelar Pameran Bhineka Tunggal Ika

“Sekali lagi saya tegaskan PIP adalah membantu biaya operasioanl sekolah. Biaya taman atau biaya apa saja yang tidak bisa di biayai pemerintah, harus melalui komite atau paguyupan,” pungkasnya.

(Put)

1 komentar

Komentar ditutup.