Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Curanmor

- Tim

Selasa, 19 Mei 2020 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Ungkap kasus Curanmor roda dua dan roda empat disertai pencurian uang, dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, (17/05/2020).

Dalam menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas AKP Ismawati, KBO Reskrim Iptu Eko Suwanto serta dihadiri perwakilan media baik Online, Cetak dan Televisi karena dalam kondisi Covid-19 mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dihadapan perwakilan awak media ini Kapolres menyampaikan bahwa, bulan April – Mei 2020 telah berhasil megungkap 2 kasus diantaranya 1 kasus pencurian bermotor roda dua dan 1 kasus pencurian kendaraan roda empat disertai pencurian uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kasus curanmor roda dua berhasil ditangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, 2 tersangka sebagai perantara menjualkan hasil curian dan 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian.

Baca Juga :  Kodim 0813 Berduka Kehilangan Danramil Sumberejo

Untuk kasus curanmor roda dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kos Kelurahan Mojokampung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Kapolres, bahwa 4 tersangka dengan nama inisial AS, 31, Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ, 23, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, BI, 21, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian sedangkan AB, 26, desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG.

Masih menurut Kapolres, modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong ke 2 tersangka menjualkan dan kemudian ada pembeli.

“Ke 4 tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkaan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP M Budi Hendrawan.

Baca Juga :  Janda Kembang Ini Layangkan Gugatan Praperadilan Kepada Kapolres Bojonegoro

Sementara itu, ungkap kasus pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang, Kapolres Bojonegoro menjelaskan pencurian bermotor roda empat disertai pencurian uang dengan TKP di toko bangunan beralamat di Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus ini melibatkan 4 tersangka dengan inisial TF, 42, Desa Takeran Klating Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan yang saat ini tersangka ditahan di Polres Lamongan, RA (meninggal dunia), 35, Kedurus Surabaya, RE, 39, desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik saat ini ditahan di Polres Lamongan.

Sedangkan HL, 47, Kelurahan Gunung sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Madura saat ini tersangka ditahan di Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyampaikan ke 4 tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka TF, RA sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, RE sebagai menerima uang hasil penjual kendaraan hasil curian dan HL sebagai pembeli kendaraan atau penadah.

Baca Juga :  SNI ISO 37001 – Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Modus operandi yang dilakukan tersangka masuk ke dalam toko bangunan dengan cara merusak gembok pintu toko kemudian masuk ke dalam toko merusak laci mengambil uang tunai Rp. 10.000.000,- dan mengambil 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300.

Lanjut Kapolres, untuk barang bukti 1 unit mobil merk Mitsubishi pick up L300, nopol S 9574 AC beserta BPKB, 2 buah kunci gembok. Kasus ini hasil koordinasi Sat Reskrim Polres Bojonegoro dengan Sat Reskrim Polres Lamongan.

Untuk para tersangka TF yang saat ini masih ditahan di Polres Lamongan dengan pasal 363 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RE dan HL dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Keberhasilan ungkap kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim, patut kita apresiasi,” pungkas Kapolres Bojonegoro.

(yon/met)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00