Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

BERITA, HUKUM4.485 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kab. Bojonegoro, Syamsul Hadi, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan ke Polres Bojonegoro.

Selain Syamsul Hadi, turut dilaporkan pula Khoiruddin, Agus Isnandar, Sucipto Adi, Hari dan Jiyarno. Ke empat (4) orang tersebut diduga merupakan komplotan Syamsul Hadi dalam menjalankan aksi penipuan yang berkedok jual paket proyek.

Baca Juga :  Soal Bendungan Karangnongko, Rakyat Desa Ngelo Melawan Arogansi Kekuasaan Bupati Bojonegoro

Ke empat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Sutjipto Adi dan Hari dalam komplotan tersebut diduga berperan sebagai makelar proyek yang bertugas mencari calon korban penipuan.

Akibat perbuatan Syamsul Hadi dan kawan-kawan ini, Dinas selaku korban penipuan mengaku menderita kerugian keuangan sebesar Rp. 410 juta.

Pekara ini dilaporkan Dimas Ancylostomi Sholechudin, selaku korban penipuan dengan didampingi kuasa hukumnya, Bernad Ade Yuwono. SH, pada Senin, 16/05/2022, dengan nomor pelaporan : LP-B/72/V/2022/ SPKT Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  Kebijakan Arogan Bupati Bojonegoro Runtuh Di Pengadilan

(ro)