Kinerja Tim Faslitasi Izin Pasar Ngampel Jauh Panggang Dari Api

NETSIANA587 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Meski Tim fasilitasi permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, untuk pembangunan pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, telah terbentuk 5 bulan lalu namun hasil kerja tim tersebut masih jauh panggang dari api.

Lantaran hingga sekarang tim yang ditetapkan dengat Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor 188/36/KEP/412.013/2020, tanggal 25 Januari 2020, belum melakukan tugasnya sebagaimana tujuan diterbitkannya SK bupati tersebut.

Dalam SK bupati disebutkan tugas tim diantaranya adalah melakukan kajian dan pembahasan bersama tentang kelanjutan proses permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa Ngampel untuk pembangunan pasar Desa Ngampel, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan hasil LO ( Legal Opinion ) tim pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, tim juga bertugas menetapkan besaran nilai kontribusi yang harus ditetapkan dalam perjanjian dalam kerjasama antara pemerintah desa dengan pihak investor pelaksana pembangunan pasar desa Ngampel sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Copras - Capres 2024

Selanjutnya tim juga bertugas melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap substansi pasal per pasal perjanjian antara pemerintah desa Ngampel dengan pihak investor pelaksana pembangunan pasar desa Ngampel sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dan memberikan saran dan pertimbangan sebagai dasar persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pemanfaatan oleh pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Yang terakhir tim melaporkan tugasnya kepada bupati Bojonegoro.

Dari beberapa tugas tim, seperti membuat kajian dan pembahasan bersama kelanjutan proses permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa Ngampel untuk pembangunan pasar Desa Ngampel, telah dilakukan oleh tim.

Demikian pula untuk pengkajian dan pembahasan terhadap substansi pasal per pasal perjanjian antara pemerintah desa Ngampel dengan pihak investor pelaksana pembangunan pasar desa Ngampel, juga telah dilaksanakan oleh tim yang diketuai Djoko Lukito,

Sedangkan untuk tugas menetapkan besaran nilai kontribusi yang harus ditetapkan dalam perjanjian dalam kerjasama antara pemerintah desa dengan pihak ketiga hingga kini belum bisa dikerjakan oleh tim.

Baca Juga :  Copras - Capres 2024

Macet di meja.

Kendala yang dihadapi tim dalam penyelesaian tugas menetapkan besaran kontribusi pendapatan desa ada pada belum adanya respon bupati terhadap laporan kajian dan pembahasan yang diserahkan tim kepada bupati.

Sehingga tim yang diamanati untuk menetapkan besaran kontrihusi pendapatan desa itu tidak dapat meneruskan tahapan langkah kerjanya.

Sesuai tahapannya, tim akan mengundang Pemdes dan pihak investor untuk mensosialisasikan hasil kerja tim dan memberitahukan adanya lembaga jasa publik, Sucofindo, yang dipilih untuk melakukan penghitungan besaran kontribusi pendapatan desa.

Namun apa daya, tanpa ada restu dari bupati tim tak bisa melangkah untuk melanjutkan proses fasilitasi permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Bangun Guna Serah Pasar Desa Ngampel.

Bukankah tim tersebut dibentuk dan bekerja sesuai SK bupati. Kenapa harus menunggu respon (perintah) lagi dari bupati ?.

Baca Juga :  Copras - Capres 2024

Monitoring Ombudsman.

Tujuh bulan sebelumnya Ombudsman RI perwakilan Jawa timur pernah melakukan monitoring penyelesaian laporan dugaan maladministrasi penundaan izin berlarut penerbitan izin pasar desa Ngampel.

Dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar segera membentuk tim sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016 dan melaporkannya kepada Ombudsman RI perwakilan Jawa timur.

Seperti diketahui tugas tim sesuai Permendagri No. 1 tahun 2016 adalah menetapkan besaran nilai kontribusi pendapatan desa setiap tahunnya dalam kerjasama Bangun Guna Serah pasar desa.

Hari ini, Jumat, 19 Juni 2020, Ombudsman kembali datang ke Bojonegoro, untuk memonitor sejauh mana kinerja tim yang dibentuk bupati tersebut telah melaksanakan tugasnya.

Sudahkah tim fasilitasi permohonan izin pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut telah bekerja sesuai harapan peraturan perundang-undangan ?. Khususnya SK bupati Bojonegoro, Nomor 188/36/KEP/412.013/2020 ?.

(Redaksi)