TUBAN. Netpitu.com – Polsek Parengan telah menerima menerima penyerahan seorang pelaku memiliki kayu jati hasil penebangan dalam kawasan hutan tanpa ijin di wilayah hutan RPH Sumberan turut desa Dagangan, Kec. Parengan, Rabu (18/07/2018).
Kasnawi, (53), warga Desa Dagangan, RT 04, RW 03, Kecamatan Parengan ditangkap petugas Perhutani KPH Parengan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 kira-kira pukul 13.00 WIB
“Petugas polhutmob KPH parengan telah melaksanakan patroli keamanan hutan di wilayah hutan, RPH Sumberan, BKPH Montong. Kemudian setelah sampai di wilayah hutan petak 71 turut Desa Dagangan, Kecamatan Parengan telah mendengar adanya seseorang yang sedang memacak kayu jati, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil di tangkap langsung,” ujar Kanit Polsek Parengan kepada netpitu.com saat dikonfirmasi Kamis, (19/07/2018).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Parengan ini menjelaskan bahwa PRAPTONO, (43) anggota Polhutmob KPH Parengan, beralamat Desa Pacing, Kecamatan Parengan dan Adi Joko Purnomo, ( 27) Polhutmob alamat Desa Malingmati, Kec. Tambakrejo, Bojonegoro adalah yang melakukan penangkapan.
Sementara dalam laporan Polsek Parengan ke Polres Tuban barang bukti yang sudah diserahkan berupa 1( satu) batang kayu jati dengan ukuran 350 diameter 16 cm: 0.085 M3 dan sebilah pecok.
“Sementara pelaku kita jerat pasal 12 huruf d, jo pasal 83 ayat (1) huruf a, UU no. 18 tahun 2013 ttg, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tukasnya.
Dengan kejadian ini pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(gio)