Lagi Apes, Kasnawi Dibekuk Saat Mencuri Sebatang Kayu Jati di Hutan

- Tim

Kamis, 19 Juli 2018 - 23:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Polsek Parengan telah menerima menerima  penyerahan seorang  pelaku memiliki kayu jati  hasil penebangan dalam kawasan hutan tanpa ijin di wilayah hutan RPH Sumberan turut desa Dagangan, Kec. Parengan, Rabu (18/07/2018).

Kasnawi,  (53), warga Desa Dagangan, RT 04, RW 03, Kecamatan Parengan ditangkap petugas Perhutani KPH Parengan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 kira-kira pukul 13.00 WIB

Baca Juga :  Unigoro Tour Education Fair Tuban dan Lamongan

“Petugas polhutmob KPH parengan telah melaksanakan patroli keamanan hutan di wilayah hutan, RPH Sumberan, BKPH Montong. Kemudian setelah sampai di wilayah hutan petak 71 turut Desa Dagangan, Kecamatan Parengan telah mendengar adanya seseorang  yang sedang memacak kayu jati,  kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil di tangkap langsung,” ujar Kanit Polsek Parengan kepada netpitu.com saat dikonfirmasi Kamis, (19/07/2018).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Parengan ini menjelaskan bahwa PRAPTONO, (43) anggota Polhutmob KPH Parengan,  beralamat Desa Pacing, Kecamatan Parengan dan Adi Joko Purnomo, ( 27) Polhutmob alamat Desa Malingmati, Kec.  Tambakrejo, Bojonegoro adalah yang melakukan penangkapan.

Sementara dalam laporan Polsek Parengan ke Polres Tuban barang bukti yang sudah diserahkan berupa 1( satu)  batang kayu jati dengan ukuran 350 diameter  16 cm: 0.085 M3 dan sebilah pecok.

Baca Juga :  Gedung SDN 4 Ngumpakdalem Roboh Karena Kontruksi Tak Sesuai Spek RAB

“Sementara pelaku kita jerat pasal  12 huruf d, jo pasal 83 ayat (1) huruf a, UU no. 18 tahun 2013 ttg, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tukasnya.

Dengan kejadian ini pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 370.000,-(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

(gio)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00