Pengisian Perangkat Dusun Pandean Desa Glagahwangi Ilegal

- Team

Rabu, 19 September 2018 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengisian perangkat Desa untuk jabatan Kepala Dusun Pandean, ilegal dan tidak sah. Lantaran Dusun Pandean merupakan Dusun baru hasil pemekaran dari Dusun Krajan, Desa Glagahwangi, namun usulan pemekaran tersebut belum mendapat persetujuan dari bupati Bojonegoro.

Menurut Anam Warsito, Komisi A DPRD Bojonegoro, adanya pemekaran Dusun Pandean tak memenuhi syarat pemekaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Pemekaran Dusun Pandean belum memperoleh persetujuan dari Bupati dan belum dinyatakan sah. Sehingga pemekaran Dusun Pandean belum dinyatakan definitif. Dengan demikian pemekaran Dusun Pandean dinyatakan tidak sah,” ujar Anam Warsito, Kojisi A DPRD Bojonegoro, Selasa (18/9).

Hearing antara Komisi A dengan Tim pengisian perangkat Desa Glagahwangi dan Kades Glagahwangi menghasilkan beberapa kesimpulan. Diantaranya adanya syarat pendaftaran ujian perangkat Desa Glagahwangi yang menyebutkan tidak boleh diikuti oleh warga dari luar Desa Glagahwangi.

Dengan tidak diperbolehkannya, warga dari luar Desa Glagahwangi untuk mengikuti ujian perangkat desa Glagahwangi berarti melanggar Hak Azazi Manusia (HAM), melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, melanggar Perda nomor 1 tahun 2017 dan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Ucap , Selasa (18/9/2018).

Baca Juga :  Empat Rumah Sakit Jadi Pilot Project TACS Claim Kecelakaan

Selain itu adanya penunjukan pihak ketiga yang membuat naskah soal ujian perangkat desa Glagahwangi yang kurang berkompeten. Dimana, Tim Desa menggandeng PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Maju Jaya, Purwosari.

“Penunjukan pihak ketiga PKBM Maju Jaya tak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Perda, seharusnya yang digandeng adalah pihak ketiga yang berasal dari Perguruan tinggi yang terakreditasi B, instansi/ lembaga yang berkompeten,” tambah Anam.
Sedangkan, PKBM bukan lembaga yang kompeten sehingga Tim Desa telah melanggar Perda, lanjutnya.

Baca Juga :  Wabup Wawan : Jangan Sungkan Koordinasi Dengan Inspektorat

Dengan ditemukan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bojonegoro serta peraturan yang ada, maka Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan untuk membatalkan hasil ujian perangkat desa Glagahwangi yang berlangsung Kamis (13/9/2018) lalu.

(dan)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?