Satreskrim Polres Bojonegoro Cokok Penadah HP Curian

HUKUM366 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, mengamankan seorang pelaku yang disangka sebagai penadah sebuah handphone (HP) yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian, Jumat (14/9)

Pelaku penadahan berinisial MM bin AH (31), warga Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kab. Lamongan. Sedangkan pelaku pencurian dari HP yang dibeli oleh penadah tersebut masih dalam pencarian petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sementara korbannya, Eka Ronita (23) warga Dukuh Bedahanm Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kab. Bojonegoro.

Saat ini pelaku penadahan berikut barang bukti beruppa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo 7 warna putih, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang diduga berperan sebagai penadah atas barang yang diketahui dari hasil tidak pidana pencurian.

“Petugas masih terus mengembangkan perkara tersebut, guna menangkap pelaku pencurian yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

(dan)