SURABAYA. Netpitu.com – Kendati pada persidangan dugaan korupsi BKKD 8 desa di kecamatan Padangan, Bojonegoro, pada persidangan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, telah meminta jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro untuk menghadirkan mantan camat Padangan, Heru Sugiarto, untuk selalu dihadirkan pada saat ada pemeriksaan saksi dari kepala desa, Senin ( 11/09/2023 ).
Namun pada persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin ( 18/09/2023 ), mantan camat Padangan, Heru Sugiarto, tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi BKKD 8 desa di kecamatan Padangan, yang digelar Pengadilan Tipikor, Surabaya, (18/09/2023).
Ketidakhadiran Heru Sugiarto sempat menjadi pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada jaksa penuntut umum. ” Mana camat Padangan, kan sudah diperintahkan untuk dihadirkan setiap pemeriksaan saksi kepala desa,” tanya majelis hakim pengadilan Tipikor kepada jaksa penuntut umum, Kejari Bojonegoro.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU mengatakan sudah berusaha menhadirkan mantan camat Padangan, Heru Sugiarto, namun tidak datang.
Kesaksian mantan camat Padangan dianggap penting untuk dikonfrontasikan dengan keterangan kesaksian kepala desa, yang bertentangan dengan keterangan mantan camat Padangan, Heru Sugiarto.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Senin ( 11/09/2023 ) di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung seru. Lantaran majelis hakim pengadilan Tipikor melakukan konfrontasi terhadap dua ( 2 ) saksi, mantan camat Padangan, Heru Sugiarto dan Kepala Desa Purworejo, Sakri.
Heru yang kerap mendapatkan teguran majelis hakim karena memberikan jawaban berbelit dan tak sesuai dengan keterangan saksi Kades, akhirnya harus tertunduk karena terpojok keterangan Kades Purworejo, Sakri.
Beberapa jawaban Heru Sugiarto yang dipatahkan kepala desa diantaranya, soal siapa yang mempertemukan Bambang dengan 8 kepala desa, siapa yang mengarahkan pengerjaan proyek BKKD.
Tak hanya itu, rapat pertemuan 8 kepala desa dengan camat di kebun jambu pun turut menjadi materi konfrontasi yang tak kalah serunya.
Kendati demikian mantan camat Padangan yang kini menjabat kepala dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Ibu dan Anak, Bojonegoro, ini masih saja berusaha berkelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saking jengkelnya majelis hakim pun memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro agar menghadirkan Heru Sugiarto dalam setiap persidangan pemeriksaan saksi kepala desa.
” Setiap persidangan saksi 8 kepala desa saya minta camat ini juga dihadirkan agar bisa dikonfrontasikan dengan Kades, ” ujar majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepada JPU majelis hakim pun menyarankan untuk segera menjadikan kepala desa dan camat menjadi tersangka, karena peran masing-masing dari mereka sudah jelas dalam perkara dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro ini.
( ro )