Kapolres Minta Warga Waspadai Pinjol

- Tim

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Maraknya pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga meresahkan masyarakat, pihak Kepolisian membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) illegal untuk dapat melapor ke pihak Kepolisian.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengatakan maraknya kasus pinjol illegal yang menjadi atensi pimpinan Polri yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol illegal yang telah merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Ringankan Beban Ekonomi Di Masa PPKM DPD PAN Bojonegoro Bagikan Sembako Pada PKL

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media ini di Mapolres Bojonegoro, Selasa(19/10/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

EG Pandia mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol. Dan tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjol melalui pesan wahtsapp atau Short Message Service (SMS).

Baca Juga :  Kader Nasdem Bojonegoro Harus Kampanyekan Pasangan Jokowi Ma'ruf Amin

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar EG Pandia.

AKBP EG Pandia mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk tidak tergiur oleh iming-iming kemudahan pinjaman online dan harus tahu persis pihak pinjol tersebut.

Baca Juga :  Bangun Tidur Jafar Menghilang Di Tengah Malam

“Bila memerlukan pinjaman keuangan sebaiknya masyarakat menghubungi perbankkan atau koperasi yang sudah terdaftar resmi di lembaga pengawas keuangan Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang tidak terdaftar OJK rata-rata tidak diketahui dimana kantornya. Masyarakat lebih berhati-hati adanya pinjol, apabila ada yang dirugikan silakan melaporkan ke pihak Kepolisian,” pungkas Pandia.

(*/r/p)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00