BOJONEGORO. Netpitu.com – Eksekusi tiga buah bangunan berupa toko dan satu rumah di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro, berlansung tanpa perlawanan fisik oleh oleh pemilik bangunan, Raymon S. Jusuf, Selasa, (19/11/2019).
Satu buah eksevator yang dibawa Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan leluasanya dalam sekejap merobohkan tiga bangunan toko yang berada di pinggir jalan raya.
Raymon S. Jusuf, pemilik bangunan yang dirobohkan kepada netpitu.com mengaku sudah mengiklaskan toko yang dibangunnya itu dirobohkan oleh Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya terima eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan,” ujar Raymon, di rumahnya, Selasa, (19/11/2019).
Hanya saja, kata Raymon, dia sebenarnya telah melakukan banding ke Pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan negeri Bojonegoro, atas perkara perlawanan gugatan eksekusi rumah bangunan yang dimilikinya. Namun putusan banding Pengadilan tinggi Jatim belum ada.
Menurut kuasa hukum pihak gereja, Tatik Hermiyati SH, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadilan negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raymon, dan gugatan tersebut dimenangkan pihak Gereja Kristen Jawa Tengah Utara ( GKJTU ) Bojonegoro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan nomer 324.
Selanjutnya Raymon yang mengupayakan hukum banding dan mengalami kekalahan di Pengadilan tinggi Jatim yang menguatkan putusan PN Bojonegoro. Demikian pula saat 2017 Raymon mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, MA juga menguatkan putusan Pengadilan tinggi Jawa timur.
“Pada kasus ini yang menggugat adalah Raymon S. Jusuf, selaku cucu menantu salah satu pendeta di GKJTU. Alasanhya ia sudah sekian tahun menempati tanah tersebut ( tanah milik gereja, red ),” jelas Tatik Hermiyati.
Karena dalam gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkanah Agung, Raymon kalah, maka pihak gereja mengajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan.
Kemudian saat PN Bojonegoro hendak melakukan eksekusi Raymon melakukan perlawanan gugatan eksekui di PN Bojonegoro tetapi kalah.
“Eksekusi ini berdasar putusan PN Bojonegoro, tanggal 03 November 2016, Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN Bjn,” terang Udin Wahyudin, kepada netpitu.com, saat di lapangan eksekusi.
Selanjutnya dikatakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Udin Wahyudin, SH. M.H, bahwa tercatat mulai seminggu lalu, Raymon S Jusuf, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, atas putusan gugatan perlawanan eksekusi di PN Bojonegoro.
Hingga berita ini ditulis, tiga bangunan toko sudah rata tanah, dan masih ada satu bangunan rumah yang berada di belakang toko yang rencananya akan dirobohkan pada hari ini juga, Selasa, (19/11/2019).
( ro )