Pengadilan Robohkan 3 Toko dan 1 Rumah di Jalan Teuku Umar Tanpa Perlawanan

- Tim

Selasa, 19 November 2019 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan lakukan eksekusi tanah dan bangunan dengan merobohkan 3 Toko dan 1 rumah di Jalan Teuku Umar tanpa perlawanan, Selasa, (19/11/2019).

Pengadilan lakukan eksekusi tanah dan bangunan dengan merobohkan 3 Toko dan 1 rumah di Jalan Teuku Umar tanpa perlawanan, Selasa, (19/11/2019).

BOJONEGORO. Netpitu.com – Eksekusi tiga buah bangunan berupa toko dan satu rumah di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro, berlansung tanpa perlawanan fisik oleh oleh pemilik bangunan, Raymon S. Jusuf, Selasa, (19/11/2019).

Satu buah eksevator yang dibawa Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan leluasanya dalam sekejap merobohkan tiga bangunan toko yang berada di pinggir jalan raya.

Raymon S. Jusuf, pemilik bangunan yang dirobohkan kepada netpitu.com mengaku sudah mengiklaskan toko yang dibangunnya itu dirobohkan oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya terima eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan,” ujar Raymon, di rumahnya, Selasa, (19/11/2019).

Hanya saja, kata Raymon, dia sebenarnya telah melakukan banding ke Pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan negeri Bojonegoro, atas perkara perlawanan gugatan eksekusi rumah bangunan yang dimilikinya. Namun putusan banding Pengadilan tinggi Jatim belum ada.

Baca Juga :  Bupati Kukuhkan Pengurus Genpi Dan BPC PHRI Bojonegoro

Menurut kuasa hukum pihak gereja, Tatik Hermiyati SH, proses gugatan tanah milik gereja ini telah diajukan ke Pengadilan negeri Bojonegoro pada 2016 oleh Raymon, dan gugatan tersebut dimenangkan pihak Gereja Kristen Jawa Tengah Utara ( GKJTU ) Bojonegoro, selaku pemilik sah tanah hak guna bangunan nomer 324.

Selanjutnya Raymon yang mengupayakan hukum banding dan mengalami kekalahan di Pengadilan tinggi Jatim yang menguatkan putusan PN Bojonegoro. Demikian pula saat 2017 Raymon mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, MA juga menguatkan putusan Pengadilan tinggi Jawa timur.

Baca Juga :  Warga Ngampel Tuntut Bupati Terbitkan Ijin Pasar Desa

“Pada kasus ini yang menggugat adalah Raymon S. Jusuf, selaku cucu menantu salah satu pendeta di GKJTU. Alasanhya ia sudah sekian tahun menempati tanah tersebut ( tanah milik gereja, red ),” jelas Tatik Hermiyati.

Karena dalam gugatan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkanah Agung, Raymon kalah, maka pihak gereja mengajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan.

Kemudian saat PN Bojonegoro hendak melakukan eksekusi Raymon melakukan perlawanan gugatan eksekui di PN Bojonegoro tetapi kalah.

Baca Juga :  Awas, Produsen dan Penjual Miras di Tuban Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Eksekusi ini berdasar putusan PN Bojonegoro, tanggal 03 November 2016, Nomor: 15/Pdt.G/2016/PN Bjn,” terang Udin Wahyudin, kepada netpitu.com, saat di lapangan eksekusi.

Selanjutnya dikatakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Udin Wahyudin, SH. M.H, bahwa tercatat mulai seminggu lalu, Raymon S Jusuf, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, atas putusan gugatan perlawanan eksekusi di PN Bojonegoro.

Hingga berita ini ditulis, tiga bangunan toko sudah rata tanah, dan masih ada satu bangunan rumah yang berada di belakang toko yang rencananya akan dirobohkan pada hari ini juga, Selasa, (19/11/2019).

( ro )

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00