Tambahan Lauk Pauk Bupati Diduga Langgar Perbup, Anwar Sholeh : SPJ-ne Modele Piye ?

BERITA129 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Mantan Ketua DPRD Bojonegoro tahun 1999-2004, Anwar Sholeh, memberikan tanggapan soal carut marut anggaran lauk pauk Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di negeri ini.

Menurut Anwar Sholeh, lauk pauk rumah dinas bupati menjadi bagian tak terpisahkan dari anggaran keuangan yang diterima bupati untuk pemenuhan anggaran tunjangan rumah dinas bupati dan wakil bupati.

” Jadi jangan membuat aturan sendiri, jika tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada berarti itu terjadi penyimpangan anggaran. Jika sudah begitu, ya masuk dalam ranah pidana korupsi,” kata Anwar Sholeh, yang ditemui netpitu.cim di rumah tinggalnya, 18/11/2021.

Anwar Sholeh menegaskan, bupati dan wakil bupati kepala daerah oleh pemerintah diberikan hak keuangan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, setiap kepala daerah diberikan 1. Gaji dan Tunjangan. Yang terdiri dari gaji pokok,, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.

Kepala daerah juga diberi biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), Sarana Mobilitas (Kendaraan Dinas), dan Biaya Operasional.

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Anwar Sholeh, anggaran lauk pauk masuk dalam biaya rumah tangga bupati. Besaran nilai lauk pauk bupati ditentukan dalam Perbup tentang standart biaya umum. Dalam meralisasikan anggaran lauk pauk tidak boleh melampui nilai anggaran yang sudah ditentukan. Karena standar biaya umum merupakan prakiraan tertinggi sebuah anggaran.

Menanggapi pernyataan wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, saat menerima pengunjuk rasa di kantor DPRD, dan tanggapan Sekda tentang biaya lauk pauk bupati, mantan ketua DPRD Bojonegoto itu mengatakan bahwa nilai pantas dan tidak pantas yang sudah ditetapkan dalam Perbup adalah wilayah publik yang menilai.

“Pantas dan wajar atau tidak sebesar itu biaya lauk pauk, diluar belanja Mamin yang lain. Jika Perbup sudah menetapkan lauk pauk bupati Rp. 45 juta per bulan dan Rp. 33 juta untuk lauk pauk Wakil bupati. Lantas bagaimana tambahan- tambahan belamja lauk pauk di luar ketentuan Perbup ?,” Ucap Anwar.

Ditegaskan Anwar, bahwa belanja itu at cost. Pertanyaan yang agak mustahil dijawab, bagaimana sistem penatausahan laporan belanja. Lauk pauk 54 juta, Gas LPG Rp. 3,1 juta, minuman Rp. 7 juta dan juga item- item belanja lainnya.

“SPJ-ne modele piye?, opo sing dimakan ?. Karena untuk makan minum TU, Penjaga, Staf Rumdin dan lain-lainnya itu sudah ada anggarannya tersendiri,” tandas Anwar Sholeh.

Nah, untuk itulah dewan perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan pelaksanaan anggaran bisa meminta penjelasan kepada Satker yang menangani anggaran belanja lauk pauk bupati.

Dan untuk mendapat hasil yang detail dan rinci, apakah ada penyimpangan atau tidak dalam reaalisasi belanja lauk pauk bupati ini, DPRD bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu.

Anwar Sholeh meyakini adanya pelanggaran dalam realisasi lauk pauk bupati Bojonegoro. Karenanya ia meminta aparat penegak hukum jangan hanya diam, tapi segeralah bertindak mengusut masalah lauk pauk bupati yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat ini.

( ro )

Baca Juga :  Nama Kacabdik Jatim di Bojonegoro Dicatut Untuk Penjualan Map Ijazah dan Buku Raport