Inilah Penjelasan Kemenkeu Soal PMK Nomor: 243/ PMK.05/2015

- Tim

Selasa, 20 Maret 2018 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com –  Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada tanggal 23 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Dalam PMK itu disebutkan, penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan:

1. Berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;

Baca Juga :  2 Dekade Partai Demokrat, DPC Demokrat Bojonegoro Gelar Program Bina UMKM

3. Berdasarkan penelitian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.

Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, paling sedikit memuat:

a. Pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;

b. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;

c. Pernyataan bawah penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan

d. Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

Baca Juga :  BPR Bank Daerah Bojonegoro Berikan Klarifikasi Soal Perkara Pencairan Deposito

“Dalam rangka mengambil keputusan sebagaimana dimaksud, KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” bunyi Pasal 4 ayat (1) poin 4 PMK Nomor 243/PMK.05/2015 itu.

PMK ini juga menegaskan, dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, PPK melakukan perubahan kontrak berkenaan.

“Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan: a. mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya; b. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK itu.

Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Sebelum dilakukan penandatangan Perubahan Kontrak, menurut PMK ini,  penyedia barang/jasa memperpanjang masa jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kota Gotong Royong Bersihkan Limbah Galian Saluran Air

Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat kesanggupan mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai Kontrak.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 243/PMK.05/2015 yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015 itu.

(Humas Kemenkeu/ES)

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 30 Dec 2015

Berita Terkait

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro
Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00