BOJONEGORO. Netpitu.com – Pekerjaan proyek jembatan Trucuk terancam gagal proyek. Setelah 90 hari tambahan waktu penyelesaian pekerjaan proyek setelah masa kontrak berakhir yang diberikan PPK kepada penyedia jasa kontruksi atau pelaksana proyek tidak dapat diselesaikan.
Janji akan diselesaikannya proyek tepat waktu pada akhir Maret 2018 pun terancam tidak terwujud. Lantaran hingga minggu ketiga Maret ini kabel seling yang kabarnya sudah datang dari Shanghai, China pun tak kunjung sampai ke Bojonegoro.
Persoalan proyek jembatan Trucuk akhir-akhir mendapat perhatian banyak pihak. Terutama jangka waktu kesempatan penyelesaian proyek setelah masa akhir kontrak yang diberikan PPK kepada penyedia jasa kontruksi pelaksana proyek.
Menurut Ali Huda, anggota DPRD Bojonegoro, PU Bina Marga dan Penataan Ruang memberikan waktu 90 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek yang telah jatuh tempo masa akhir kontraknya 27 Desember 2018. Pemberian waktu 90 hari berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 243 tahun 2015.
“Kita tunggu saja apakah sampai batas waktu 90 hari pekerjaan proyek jembatan bisa selesai atau tidak,” ujar Ali Huda, Senin, (19/3).
Ali Huda tidak mempersoalkan apakah dasar hukum yang dipergunakan PPK dalam memberikan kesempatan waktu 90 hari tersebut bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.