Sikap DPRD Bojonegoro Soal Proyek Jembatan Trucuk Tunggu Akhir Maret

- Tim

Selasa, 20 Maret 2018 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam Perpres nomor 4 tahun 2015 pada Pasal 93 disebutkan PPK dapat memberikan kesempatan 50 hari kepada penyedia jasa kontruksi untuk penyelesaian pekerjaan proyek yang masa kontraknya telah berakhir.

Jika ditarik dari kedua ketentuan peraturan tersebut memang terjadi benturan. Dimana kesempatan waktu yang diberikan Peraturan Presiden, 50 hari dan kesempatan waktu yang diberikan Permenkeu 90 hari.
V
Banyak pihak menganggap Permenkeu 243 telah melanggar ketentuan peraturan lebih tinggi, yakni Perpres yang dibuat oleh Presiden, sedang menteri adalah bawahan Presiden.

Baca Juga :  Hingga Akhir Tahun Ini Dishub Bojonegoro Pasang Tujuh Traffic Light Baru

Sedangkan PMK 243 tahun 2015 sendiri merupakan pembaruan dari PMK nomor 194/PMK 05/ 2014, tentang pelaksanaan Anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pada PMK no 194/ 2014 ketentuan waktu kesempatan penyelesaian proyek setelah berakhir masa kontrak hanya selama 50 hari kalender. Ketentuan waktu ini sama dengan ketentuan waktu pada Perpres No. 4 tahun 2015.

Namun terlepas pro dan kontra ketentuan waktu tersebut, masih ada persyaratan lain yang dipenuhi PPK sebelum memberikan kesempatan waktu penyelesaian proyek jembatan tersebut.

Baca Juga :  Lesbumi Bojonegoro Gaungkan Kembali Puisi-puisi Gus Mus, Pertanda Apa ?

Syarat administrasi inilah yang menurut Koordinator Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Kuntjoro, harus diuji lebih dulu. Apakah pemberian kesempatan waktu penyelesaian proyek itu sudah memenuhi seluruh ketentuan Pasal dalam Perpres 4 tahun 2015 dan PMK 243 tahun 2015.

Apakah benar syarat-syarat dalam ketentuan kedua aturan itu sudah terpenuhi ?.

(ro)

 

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00