Di dalam Perpres nomor 4 tahun 2015 pada Pasal 93 disebutkan PPK dapat memberikan kesempatan 50 hari kepada penyedia jasa kontruksi untuk penyelesaian pekerjaan proyek yang masa kontraknya telah berakhir.
Jika ditarik dari kedua ketentuan peraturan tersebut memang terjadi benturan. Dimana kesempatan waktu yang diberikan Peraturan Presiden, 50 hari dan kesempatan waktu yang diberikan Permenkeu 90 hari.
V
Banyak pihak menganggap Permenkeu 243 telah melanggar ketentuan peraturan lebih tinggi, yakni Perpres yang dibuat oleh Presiden, sedang menteri adalah bawahan Presiden.
Sedangkan PMK 243 tahun 2015 sendiri merupakan pembaruan dari PMK nomor 194/PMK 05/ 2014, tentang pelaksanaan Anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada PMK no 194/ 2014 ketentuan waktu kesempatan penyelesaian proyek setelah berakhir masa kontrak hanya selama 50 hari kalender. Ketentuan waktu ini sama dengan ketentuan waktu pada Perpres No. 4 tahun 2015.
Namun terlepas pro dan kontra ketentuan waktu tersebut, masih ada persyaratan lain yang dipenuhi PPK sebelum memberikan kesempatan waktu penyelesaian proyek jembatan tersebut.
Syarat administrasi inilah yang menurut Koordinator Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Kuntjoro, harus diuji lebih dulu. Apakah pemberian kesempatan waktu penyelesaian proyek itu sudah memenuhi seluruh ketentuan Pasal dalam Perpres 4 tahun 2015 dan PMK 243 tahun 2015.
Apakah benar syarat-syarat dalam ketentuan kedua aturan itu sudah terpenuhi ?.
(ro)
Halaman : 1 2