DPRD Setujui Raperda RTRW Bojonegoro 2021 – 2041

- Tim

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Setelah melalui pembahasan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Jumat, (19/3/2021).

Dengan disahkannya Raperda RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kab. Bojonegoro makin terarah untuk 20 tahun ke depan.

Tak ada perdebatan ataupun pertentangan dalam pengesahan Perda RTRW ini. Seluruh Fraksi fraksi DPRD mayoritas mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021 – 2041.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro, dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.

Baca Juga :  TMMD Gelar Wawasan Kebangsaan Mahasiswa Unigoro

Jubir Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada hari Rabu (10/3/2021), saat ini Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031.

Namun karena dalam perkembangannya Perda tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali. Dkarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Politik Uang Caleg Gerindra Ditangkap

Sehingga dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.

Sesuai dengan amanat Undang Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada tahun 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 – 2031.

Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Peraturan Daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.

Dengan disetujui perubahan Perda RTRW ini Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengarakan bahwasa dengan disepakati bersama (DPRD dan Pemerintah, red ) serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041.

Baca Juga :  Tak Cuma Mabes Polri, Polrespun Dapat Kiriman Bunga

Hal tersebut Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.

Selanjutnya, “Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional” terangnya.

(pur/yon)

Berita Terkait

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh
Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah
DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00