BOJONEGORO. Netpitu.com – Setelah melalui pembahasan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Jumat, (19/3/2021).
Dengan disahkannya Raperda RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kab. Bojonegoro makin terarah untuk 20 tahun ke depan.
Tak ada perdebatan ataupun pertentangan dalam pengesahan Perda RTRW ini. Seluruh Fraksi fraksi DPRD mayoritas mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021 – 2041.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro, dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
Jubir Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada hari Rabu (10/3/2021), saat ini Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031.
Namun karena dalam perkembangannya Perda tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali. Dkarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional.
Sehingga dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.
Sesuai dengan amanat Undang Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada tahun 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 – 2031.
Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Peraturan Daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Dengan disetujui perubahan Perda RTRW ini Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengarakan bahwasa dengan disepakati bersama (DPRD dan Pemerintah, red ) serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041.
Hal tersebut Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.
Selanjutnya, “Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021 – 2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional” terangnya.
(pur/yon)