Polhut Jatirogo Amankan 7 Glondong Kayu Jati Diduga Dicuri Dari TPK Wot Sogo

HUKUM464 views

TUBAN. Netpitu.com – Satuan Polisi Hutan dan Polisi Hutan Mobil Perhutani KPH Jatirogo telah berhasil menangkap sebuah Kendaraan Mobil Daihatsu Granmax jenis pick up dengan no pol S 6480 MA, Jum’at pada jam 02.15  WIB. 

“Mobil tersebut kami tangkap karena di bak bagian belakang terdapat atau berisi 7 batang kayu jati sortimen A III,” ungkap  Kepala Koordinasi Keamanan Hutan (Korkam) Polhut Perhutani KPH Jatirogo, Dedy Sopiandi. 

Dari ciri-ciri yang terdapat pada bontos batang kayu tersebut kuat dugaan bahwa kayu – kayu glondong itu diambil dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Wot Sogo, KPH Jatirogo.

Pada Hari Jum’at tengah malam itu, kata Dedy,  pada saat melakukan patroli tim keamanan jaga hutan tersebut berjalan jalan menuju TPK Wotsogo, Jatirogo mendapati sebuah mobil dan diketahui di dalamnya diperkirakan ada 8 orang. 

“Begitu kami dekati ke delapan orang  tersebut semburat melarikan diri dan tidak dapat kami tangkap serta kami kenali,” paparnya saat ditemui media ini ditemui di Posko Kamhut  KPH Jatirogo. 

Dari kejadian semalam itu pihak Perhutani telah melaporkan dan menyerahkan semua Barang Bukti ke pihak setempat. 

Kapolsek Jatirogo, AKP Abdul Muis kala dikonfirmasi media ini di Polsek Jatirogo, membenarkan adanya laporan dan penyerahan Mobil itu beserta 7 batang kayu Jati berbagai ukuran.

“Untuk sementara kasus ini masih kita dalami untuk pengembangan penyidikan dan upaya mengumpulkan berbagai info,” ungkap Kapolsek Jatirogo.

Menurut Abdul Muis, pihak Mapolsek Jatirogo akan mengembangkan kasus ini agar kedelapan orang tersebut dan pemiliknya  agar segera dapat ditangkap.

(gio)