BOJONEGORO. Netpitu.com – Dugaan adanya aliran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) TPQ ke Kementerian Agama Bojonegoro, seperti dikatakan ketua Forum Komunikasi Taman Pendidikan Qur’an ( FKTPQ ), dibantah oleh Hafiz, mantan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yang kini menjabat sebagai Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoro.
Ketua FKTPQ, Shodiqin, kepada netpitu.com, Jumat, (16/4/2021) mengatakan penggunaan dana dari TPQ penerima BOP untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, diantaranya dipergunakan untuk mengganti biata cetak izin operasional (piagam) lembaga TPQ yang habis masa berlakunnya.
Pada 2020, jelas Shodiqin, izin operasional lembaga TPQ telah habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang. Piagam izin operasional yang dicetak ( diterbitkan, red ) oleh Kemenag Bojonegoro, sesuai kesepakatan Kemenag meminta ganti biaya cetak Rp. 50 ribu per lembar Piagam Surat Keputusan izin operasional TPQ.
“Waktu itu ada 2.000 lebih lembaga TPQ yang piagam izin operasionalnya habis,” jelas ketua FKTPQ, Shodiqin.
Lebih lanjut dikatakan Shodiqin, uang sebesar Rp. 100 juta yang diperoleh dari BOP TPQ itu dibayarkan kepada Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro yang baru ( Alm. Nur Alam ) sekitar bulan 10 (Oktober) atau 11 ( Nopember ). Sedangkan untuk kesepakatan ganti biaya cetak piagam dilakukan oleh Kasi PD Pontren sebelum Nur Alam, yakni Hafiz.
“Yang membuat kesepakatan pak Hafiz,” tandas Shodiqin.
Bukan itu saja, menurut ketua FKTPQ Shodiqin, uang operasional BOP juga diberikan kepada Kemenag sebesar Rp. 20 juta untuk kegiatan sosialisasi BOP di kantor Kemenag.
“Waktu itu mintanya Rp. 20 juta, ya kita beri Rp. 20 juta,” kata Shodiqin.
Dikonfirmasi melalui selulernya, Hafiz, Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro, membantah adanya aliran dana ke Kemenag Bojonegoro untuk ganti cetak piagam TPQ, seperti diungkapkan oleh ketua FKTPQ Shodiqin.
“Tidak ada uang piagam itu pak, untuk kepengurusan piagam di Kemenag gratis pak,” ujar Hafiz, Jum’at (16/4/2021).
Menanggapi adanya biaya ganti cetak piagam izin operasional TPQ ini, Kepala Kemenag Bojonegoro, Suhaji, kepada netpitu.com, Senin, (19/4/2021) di ruang kerjanya, mengatakan yang berkaitan dengan penyimpangan aturan sudah diperintahkan untuk memajang di ruang PD Pontren.
Berkaitan dengan TPQ itu karena banyaknya sertifikat yang kita keluarkan. Aturannya sudah sangat jelas. Kalau ada uang masuk sini itu, uang dari mana, siapa yang memberi dan diberikan kepada siapa, itu harus jelas.
Terkait adanya informasi ganti biaya cetak piagam ini, kepala Kemenag Bojonegoro sudah memanggil Kasi PD Pontren yang lama dan yang baru.
“Saya sampaikan kalau anda tidak menerima dan berbuat ya jangan takut, tapi kalau anda berbuat ya sampaikan ke penegak hukum,” tutur Kepala Kemenag Bojonegoro, Suhaji.
Untuk persoalan kasus dugaan korupsi BOP TPQ, Suhaji mengakui jika sudah diperiksa penyidik Kejaksaan negeri Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib.
“Dimintai saksi berkaitan dengan bantuan Covid19 terhadap Madin, Pondok Pesantren, TPQ, terutama TPQ. Sebenarnya saya berbicara apa adanya sesuai yang saya tahu sesuai dengan petunjuk,” kara Suhaji.
(oro/ yon)