Nama Kantor Staf Presiden Dicatut Untuk Kuasai Tanah Hutan

- Tim

Kamis, 20 Juni 2019 - 10:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah kawasan hutan RPH Babad, BKPH Bareng, KPH Bojonegoro, dipasangi plakat banner dalam pantauan kantor staf presiden. Benarkah ?.

Tanah kawasan hutan RPH Babad, BKPH Bareng, KPH Bojonegoro, dipasangi plakat banner dalam pantauan kantor staf presiden. Benarkah ?.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Nama Kantor Staf Presiden RI dicatut oleh LSM milik Amin Tohari, untuk upaya menguasai tanah kawasan hutan RPH Babad, BKPH Bareng, KPH Bojonegoro.

Mereka memasang Papan plakat yang terbuat dari banner dengan tulisan ” PERHATIAN, TANAH HUTAN MILIK NEGARA DALAM PANTUAN KANTOR STAF PRESIDEN “.

Melihat kondisi plakat terpasang diperkirakan pemasangan banner tersebut sudah terjadi beberapa bulan lalu.

Namun atas peristiwa tersebut Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Ir. Dewanto, yang dikonfirmssi di kantornya, Rabu, (19/6/2019), mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan plakat yang ditempatkan di lokasi tanah kawasan hutan RPH Babad, BKPH Bareng.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihaknya langsung mengkonfirmasikan ke kantor staf presiden di Jakarta. Apakah benar pihak Kantor Staf Presiden melakukan pemantauan terhadap lokasi tanah yang berada di kawasan hutan RPH Babad, BKPH Bareng.

Baca Juga :  Cabut Laporan Polisi, Pertamina Bisa Kacaukan Proses Hukum

Menurut Dewanto, informasi yang diperoleh dari staf presiden di Jakarta bahwa kantor staf presiden tidak memiliki kewenangan otoritas disana (kawasan hutan RPH Babad, BKPH Bareng, red). Apalagi sampai memasang plang di tengah hutan. Kalaupun ada persoalan KSP akan mengitim surat kepada Kementetian terkait.

Selanjutnya atas petistiwa tersebut Administratur KPH Bojonegoro, Dewanto, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah hal tersebut sudah mengganggu kinerja Perhutani dan berpotensi hilangnya tanah hutan karena dikuasai pihak lain.

Baca Juga :  Pencuri Di Rumah Mantan Kadis PU Alm. Andik Tjandra Diringkus Polisi

Sedangkan Pabin KPH Bojonegoro, Kompol Edy Susilo, yang mendapat laporan terkait adanya klaim pantauan kawasan hutan di wilayah kawasan hutan KPH Bojonegoro, akan meneliti terlebih dahulu, apakah tindakan tersebut masuk ranah hukum dan telah memenuhi unsur-unsur pidana.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM