JAKARTA. Netpitu.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskim Polri menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka dugaan korupsi dengan subyek hukum korporasi.
Status tersangka ini terkait pengadaan Uninterruptable Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2014.
PT Offistarindo Adhiprima merupakan perusahaan distributor pemenang tender pengadaan UPS.
Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/7/2017).
Martinus menyatakan, PT Offistarindo Adhiprima dikenakan sangkaan kejahatan korporasi karena diduga sengaja menampung dan memutar dana sebesar Rp61 miliar dari tindak pidana korupsi pengadaan UPS sebesar Rp61 miliar.
Adapun total kerugian negara dari pengadaan tersebut sebesar Rp130 miliar.
Dari kasus pidana korupsi pengadaan UPS itu sendiri, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo telah divonis pidana penjara karena terbukti bersalah.
“Karena dari total Rp 130 miliar kerugian negara dalam pengadaaan UPS ini, sebanyak Rp 61 miliar di antaranya masuk ke PT Officetarindo Adiprima. Dana itu masuk ke aset perusahaan,” kata Martinus.
Menurut Martinus, agar dapat mengembalikan kerugian negara itu, penyidik perlu mempersangkakan PT Officetarin do Adiprima.
Dan diharapkan putusan pengadilan perkara ini nantinya memutus adanya pembayaran denda, pembekuan aset dan perampasan aset untuk negara.
Atas dugaan korporasi tersebut, PT Offistarindo Adhiprima, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Martinus, penyidik telah menyelesaikan penyidikan atas kasus dugaan korporasi perusahaan ini dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dalam hal ini badan hukum PT Officetarindo Adiprima.
“Sudah P21 dan akan diserahkan minggu depan untuk tahap duanya oleh penyidik,” tukasnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korporasi PT Offistarindo Adhiprima ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS untuk 25 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2014.
Selain Dirut PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Keempatnya juga telah dijatuhkan vonis pidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keempatnya yakni, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat M Firmansyah, dan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar.
Sementara itu, Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, suatu perusahaan bisa dikenakan sangkaan korporasi jika perbuatan korporasi terkait kasus korupsi dilakukan oleh pengurusnya.
Selain itu, juga karena tindak pidana korporasi dilakukan atas nama dan untuk kepentingan perusahaan.
“Nah, ini kedua unsur itu terpenuhi. Gampangnya ada untuk keuntungan perusahaan lah,” ujar Indarto.
Menurut Indarto, dalam rangka pengembalian kerugian negara Rp61 miliar akibat dugaan korporasi itu, pihaknya telah melakukan memulai penelusurat aset PT Offistarindo Adhiprima dan para pengurusnya. Ini dilakukan untuk memudahkan jika nanti pengadilan menjatuhkan putusan pidana tentang perampasan aset guna pengembalian kerugian negara bisa langsung dilakukan.
“Saat ini perusahaannya itu masih beroperasi. Tapi, nanti kalau ada putusan, perusahaannya bisa dibekukan dalam kurun waktu tertentu untuk pengembalian kerugian negara,” terang Indarto.