Tak Hanya Belum Bayar Sewa Tanah Warga, PT GPP Juga Belum Kantongi Ijin Lingkungan Sekitar

- Tim

Selasa, 20 Agustus 2019 - 22:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Ada Hasil. Pertemuan warga Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Tuban, dengan PT. Geo Putra Perkasa (GPP), yang membahas uang sewa tanah yang ditempati PT GPP, di pendopo Kecamatan Soko, Selasa (20/8/2019), tak memperoleh hasil.

Tak Ada Hasil. Pertemuan warga Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Tuban, dengan PT. Geo Putra Perkasa (GPP), yang membahas uang sewa tanah yang ditempati PT GPP, di pendopo Kecamatan Soko, Selasa (20/8/2019), tak memperoleh hasil.

TUBAN. Netiptu.com – Pertemuan warga Desa Sukosari, Kecamatan Soko, Tuban, dengan PT. Geo Putra Perkasa (GPP), yang membahas uang sewa tanah yang ditempati PT GPP, di pendopo Kecamatan Soko, Selasa (20/8/2019), tak memperoleh hasil.

Pasalnya, selain PT GPP belum bisa memenuhi tuntutan membayar uang sewa tanah warga, ternya perusahaan ini juga belum mengantongi ijin atas lingkungan sekitar,

Pertemuan yang dilakukan karena adanya pengaduan dari warga tersebut difasilitasi oleh Komisi A DPRD Tuban. 7Hadir dalam Mediasi tersebut Camat soko, Muspika Kecamatan Soko, Kepala Desa Sokosari, Dinas perijinan dan Badan lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

“Pertemuan ini dilakukan terkait pengaduan warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP,” kata Agung Supriyanto, S.H di lokasi kepada media ini.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Desa Sokosari, Suri, bahwa perusahaan yang dulu bernama PT. Geolink dan sekarang menjadi PT. Geo Putra Perkasa telah mengingkari kesepakatan warga dengan perusahaan.

Lantaran pasca pergantian perusahaan tidak ada pembayaran sewa menyewa atas hak tanah warga yang ditempati PT. GPP selama 2 Tahun beroperasi.

“Warga menuntut untuk pembayaran sewa tanah sebesar Rp 200 juta per tahun agar dipenuhi dan secepatnya dibayar perusahaan” katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.

Baca Juga :  Bupati Lantik Pengurus Bamag Tuban

Disampaikan juga bahwa tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan. Pengakuan yang sama juga diungkapkan Tamuji.

“Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup keluarga kami dikarenakan tanah yang dipakai PT. GPP belum terbayar” ujarnya.

Menurut perwakilan dari dinas perijinan dan badan lingkungan hidup, PT. GPP ini belum memiliki ijin beroperasi dan belum memiliki ijin atas lingkungan hidup sekitar.

“Hingga saat ini belum ada ijin dari PT. GPP kepada kami” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Agung sangat geram melihat permasalahan ini. Agung menuntut agar perusahaan PT. GPP segera membayar kewajiban atas hak tanah warga yang belum terbayar.

Baca Juga :  IKM dan UKM Gandeng Google Pasarkan Product Secara Digital

Agung juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan ijin usahanya sehingga masalah ini agar cepat terselesaikan dan tidak menjadi masalah yang berkepanjangan bagi hidup orang banyak.

Belum ada titik temu dalam hal ini, pasalnya PT. GPP membutuhkan waktu hingga bulan Oktober mendatang untuk menyelesaikan permasalaham tersebut.

Untuk itu komisi A memberikan toleransi kepada PT. GPP sampai bulan Oktober mendatang dan membuat agenda untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.

(met)

Berita Terkait

David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras
Dorry Sonata Tawarkan Solusi Pengusaha Manufaktur Di Tengah Pandemi Covid 1

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00