BOJONEGORO. Netpitu.com – Bagi desa yang akan melaksanakan pengisian Perangkat Desa (Perades) harus melakukan beberapa tahapan agar dapat berjalan aman dan lancar tanpa permasalahan.
“Kali pertama lakukan sosialisasi dengan undang elemen masyarakat yang berkepentingan,” ujar Kabag Hukum Faisol kepada Netpitu.com. Kamis (20/08/20).
Lanjutnya, adanya sosialisasi diharapkan adanya pemahaman dari masyarakat serta hindari munculnya fitnah keterkaitan Perades, baik antar calon maupun masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada permasalahan dapat disampaikan ke Kecamatan dan Kabupaten untuk dicari solusi ,” ungkapnya.
Mengenai pembuatan soal, desa bisa gandeng pihak ketiga (perguruan tinggi). Itupun harus sesuai dengan persyaratan, yakni berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Akreditasi B dari BAN-PT bagi perguruan tinggi swasta, terkecuali untuk perguruan tinggi negeri,” ujarnya.
“Semoga pra sampai pasca tidak ada masalah apapun, berjalan lancar sesuai harapan semuanya,” imbuhnya.
(vie)