Kabag Hukum Bojonegoro: Keterlibatan PT Akreditasi B Dalam Pembuatan Soal Perades Wajib Dilakukan

- Tim

Kamis, 20 Agustus 2020 - 14:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Bagi desa yang akan melaksanakan pengisian Perangkat Desa (Perades) harus melakukan beberapa tahapan agar dapat berjalan aman dan lancar tanpa permasalahan.

“Kali pertama lakukan sosialisasi dengan undang elemen masyarakat yang berkepentingan,” ujar Kabag Hukum Faisol kepada Netpitu.com. Kamis (20/08/20).

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Lakukan Pembinaan RT dan RW

Lanjutnya, adanya sosialisasi diharapkan adanya pemahaman dari masyarakat serta hindari munculnya fitnah keterkaitan Perades, baik antar calon maupun masyarakat umum.

“Jika ada permasalahan dapat disampaikan ke Kecamatan dan Kabupaten untuk dicari solusi ,” ungkapnya.

Mengenai pembuatan soal, desa bisa gandeng pihak ketiga (perguruan tinggi). Itupun harus sesuai dengan persyaratan, yakni berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca Juga :  Panasi Mesin Birokrasi Bupati Bongkar Pasang Jabatan

“Akreditasi B dari BAN-PT bagi perguruan tinggi swasta, terkecuali untuk perguruan tinggi negeri,” ujarnya.

“Semoga pra sampai pasca tidak ada masalah apapun, berjalan lancar sesuai harapan semuanya,” imbuhnya.

(vie)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00