BOJONEGORO. Netpitu.com – PT. Clarian Indonesia selaku kontraktor pengadaan bahan kimia di lapangan minyak blok cepu diduga belum memiliki ijin operasional kegiatan penyimpanan bahan kimia berbahaya yang dikeluarkan dari DPMPTSP Bojonegoro.
Namun demikian PT Clarian Indonesia yang bergerak di bidang kimia dan digandeng Mobil Cepu Limeted (MCL) ExxonMobil, ini telah memiliki gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya di Desa Cengungklung Kecamatan Gayam Bojonegoro.
Dari keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bojonegoro, Kamis (20/09/2018) menyebutkan MCL ExxonMobil maupun pihak kontraktor tidak mengantongi ijin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Seharusnya mereka mengurus ijinnya dan ini sangat merugikan Bojonegoro,” kata Plt DPMPTSP Pemkab Bojonegoro Mudji.
Dijelaskannya, seharusnya usaha di bidang bahan kimia memiliki sejumlah ijin. Diantaranya ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin lingkungan, ijin usaha industry, ijin penampungan sementara limbah dan ijin penampungan limbah cair.
Menurutnya tidak diurusnya ijin yang dimaksudnya, berarti ada pengabaian Peraturan Daerah (Perda)Nomor 16 Tahun 2011 tentang IMB.
Termasuk mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32Tahun 2017.
”Jelas mengabaikan apabila tidak diurus, Sanksinya ya pasti ada, dikarenakan semuanya telah diatur dalam Perda maupun Perbup tentang sanksinya. Untuk SKPD yang memiliki tugas dan fungi, menegakkan Perda dan Perbup, wewenangnya ada di Satpol PP,” tegasnya.
Manager MCL ExxonMobil Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi mengatakan dirinya akan segera mengecek informasi belum berijinnya kontraktor limbah yang digandeng perusahannya.
”Saya ceknya dulu dan segera saya beri penjelasan tentang ini,” katanya singkat.
Didesak mengenai jumlah volume limbah maupun bahan kimia setiap harinya yang terdapat di kontraktor, dia meminta butuh waktu untuk menjawab.
(red)
RALAT :
PT. Clarian Indonesia adalah kontraktor rekanan Exxonmobille Cepu Limited dibidang pengadaan bahan kimia. Bukan pengolahan limbah.