KPK Datang, Sidang Gugatan PI Blok Cepu Mendadak Tegang

HUKUM417 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kedatangan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan gugatan Cityzen Lawasuit atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kerjasama Particypating Interest (PI) Migas blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energi Raya ( PT. SER ), menjadi perhatian pengunjung sidang.

Sidang gugatan PMH yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto dan diintervensi oleh Anwar Sholeh, pada Selasa, (20/10/2020) tersebut, merupakan sidang ke 5 ( Lima ) kalinya digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dengan majelis hakim yang diketuai Salman Alfarizi, SH. MH.

Tidak seperti biasanya, sidang yang baru kali ini didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang menjadi pihak turut tergugat ll, itupun berlangsung tegang.

Semua perhatian pengunjung pun mendadak terfokus kepada Natalia Kristianto, dari biro hukum Komiisi Pemberantasan Korupsi yang ditugaskan untuk menjalani persidangan di PN Bojonegoro.

Terlebih, duplik yang dibacakan oleh KPK tersebut lebih banyak menyoal tentang tidak dilibatkannya KPK dalam sidang-sidang sebelumnya.

Duplik KPK sebanyak 7 lebar kertas HVS ukuran legal tersebut hanya berisi keluhan tidak adanya surat panggilan ke KPK. Dalam duplik disebutkan, KPK hanya menerima surat panggilan sidang sekali dari PN Bojonegoro yang dikirimkan melalui PN Jakarta Selatan.

Menurut Natalia Kristianto, dalam perkara a quo, pada 9 September 2020 turut tergugat ll ( ll ) menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan Nomor 29/Pdt.G/2020/PN-Bjn tertanggal 2 September 2020 atas perintah ketua PN Bojonegoro melalui surat Nomor W14.U10/935/HK.02/8/2020 tanggal 26 Agustus 2020.

Surat merupakan surat panggilan sidang dimaksud mengharap kehadiran turut tergugat ll ( KPK ) dalam persidangan perkara perdata a quo di PN Bojonegoro tanggal 15 September 2020. Namun surat panggilan sidang tidak disertai agenda persidangan dan surat gugatan.

Karena pada saat itu, di kantor KPK ditemukan adanya 100 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid19 maka KPK mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan dinas kuar kota. Sehingga pada 15 September perwakilan KPK tidak dapat datang mengikuti jalannya persidangan di PN Bojonegoro.

Namun setelah surat panggilan pertama yang diterima KPK, sampai dengan 6 Oktober 2020 sebagai pihak turut tergugat ll, KPK tidak pernah lagi menerima surat panggilan sidang dari pihak PN Bojonegoro.

Atas hilangnya hak hukum sebagai turut tergugat ll, KPK menyayangkan sikap PN Bojonegoro yang tidak lagi melakukan pemanggilan kepada KPK dalam persidangan berikutnya. Dampaknya, KPK tidak bisa menyampaikan eksepsi maupun tanggapan gugatan.

Dikatakan oleh kuasa hukum KPK, karena merasa pernah mendapatkan surat panggilan sidang maka KPK berinisitif untuk menanyakan perihal sidang tersebut ke panitera PN Bojonegoro.

“Jadi kami datang ke persidangan atas inisiatif sendiri tanpa adanya panggilan dari PN Bojonegoro,” jelas kuasa hukum KPK, R. Natalia Kristianto, kepada netpitu.com, sesuai sidang di PN Bojonegoro, Selasa, (20/10/2020).

Lebih lanjut ditegaskan Natalia Kristianto, pihak KPK akan terus mengikuti persidangan perkara gugatan kerjasama pengelolaan modal PI migas blok Cepu ini.

“Kami dan atasan (KPK) komitmen untuk terus mengikuti sidang sampai selesai,” tandas kuasa hukum KPK, R. Natalia Kristianto.

Dalam persidangan berikutnya, atas usulan majelis hakim para pihak telah menyepakati jadwal sidang yang diagendakan PN Bojonegoro, tanpa mengirimkan surat panggilan sidang.

Menanggapi duplik yang dibacakan kuasa hukum KPK ini, ketua majelus hakim PN Bojonegoro, Salman Alfarizi, SH. MH, memberikan penjelasan kepada kuasa hukum KPK bahwa PN Bojonegoro telah melakukan pemanggilan kepada turut tergugat ll ( KPK ) sebanyak 3 ( Tiga ) kali. Namun tidak ada perwakilan KPK yang hadir memenuhi panggilan persidangan di PN Bojonegoro.

Bahkan, sesuai kesepakatan yang diajukan oleh majelis hakim kepada para pihak waktu itu. Para pihak setuju untuk melanjutkan persidangan perkara gugatan PMH kerjasama PI blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, tanpa kehadiran turut tergugat ll ( KPK ).

Sementara itu, dalam catatan netpitu.com sidang gugatan PMH yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto ini, pertama kali mulai digelar persidangannya oleh PN Bojonegoro pada 4 Agustus 2020.

Anehnya, kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima surat panggilan untuk persidangan pada tabggal 15 September 2020. Ada apa ?.

(ro)