KPK Hadiri Sidang Gugatan PMH Kerjasama PT. SER dan Pemkab Bojonegoro

- Team

Selasa, 20 Oktober 2020 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (20/10/2020) hari ini, datangi persidangan gugatan Cityzen Lawsuit perbuatan melawan hukum atas kerjasama penyertaan modal pengelolaan Particypating Interest (PI) blok Cepu.

KPK yang turut menjadi pihak tergugat ll dalam gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto Rismanto, dan intervensi oleh Anwar Sholeh, melalui perwakilannya menyatakan siap mengikuti proses persidangan yang telah memasuki tahap tanggapan atas replik yang dibacakan pihak penggugat pada sidang, Selasa (6/10/2020) lalu.

Baca Juga :  Tiga Tergugat Kerjasama PI Kompak Tolak Gugatan Agus S. Rismanto

KPK turut menjadi pihak tergugat dalam perkara gugatan Cityzen Lawsuit ini lantaran lembaga antirasuah tersebut telah melakukan kajian terhadap kerjasama pengelolaan modal PI blok Cepu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kajian kerjasama modal PI blok Cepu antara PT. Surya Energi Raya (SER) dan Pemkab Bojonegoro melalui PT. ADS tersebut, KPK memberikan rekomendasi dan koreksinya atas kerjasama permodalan penyertaan modal PI blok Cepu, yang menyimpulkan adanya potensi kerugian keuangan negara. Karena dalam kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan PT. ADS, Pemkab Bojonegoro ( melalui PT. ADS ) hanya menerima bagi hasil 25 persen atas keuntungan yang diperoleh dari kerjasama pengelolaan penyertaan modal PI blok Cepu.

Baca Juga :  Politikus PKB Didakwa Terima Suap Rp7 Miliar

Saat berita ini ditulis persidangan yang tanpa kehadiran tergugat l, DPRD Bojonegoro tengah berlanjut dengan agenda pembacaan tanggapan replik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat.

Baca Juga :  Manfaatkan Sepinya Masa Pandemi, Pencuri Ini Gasak Kayu Jati di Hutan

Sidang yang sempat molor karena keterlambatan kehadiran para tergugat ini, seperti sebelumnya dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Salman Alfarizi, SH. MH.

(ro)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru