Amin Tohari Diduga Tumpangi Konflik Tanaman Tebu di Lahan Hutan

- Team

Jumat, 21 Juni 2019 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik tanaman tebu di lahan hutan RPH Babad, Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kab. Bojonegoro.

Konflik tanaman tebu di lahan hutan RPH Babad, Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kab. Bojonegoro.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pemasangan plakat klaim tanah negara dalam pantauan kantor staf presiden di Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, merupakan buntut dari konflik garapan tanaman tebu di wilayah tanah hutan RPH Babad, BKPH Bareng, KPH Bojonegoro.

Hanya saja lokasi plakat terpasang itu berada di lokadi tanah Desa yang berjarak sekitar 500 meter dari hutan, sehingga Perhutani tidak bisa berbuat apa-apa terkait pemasangan plakat tersebut, selain membiarkannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asper BKPH Bareng, John Sapulete, saat ditemui netpitu.com di kantornya, Kamis, (20/6/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sapulete, awal persoalan konflik warga Desa yang menjadi petani pesanggem itu bermula dari penolakan pengusahaan tanaman tebu di lahan hutan yang sebelumnya telah dimanfaatkan petani pesanggem untuk menanam jagung dan padi.

Baca Juga :  Peringati Hari Penanaman Pohon Indonesia, Perhutani KPH Parengan dan Ratusan Warga Masyarakat Lakukan Gerakan Tanam Pohon di Hutan

 

Warga tidak terima jika lahan hutan tersebut dipergunakan untuk tanaman tebu. Sehingga warga melakukan betbagai upaya untuk merusak dan menggagakkan pengusahaan tanaman tebu tersebut, termasuk dengan cara membuat tanaman terbakar.

Tanaman tebu di wilayah hutan RPH Babad, BKPH Bareng, KPH Bojonegoro.

Namun karena keputusan menteri kehutanan menggunakan areal lahan kawasan hutan itu dipergunakan untuk tanaman tebu maka Perhutani tidak bisa berbuat apa-apa.

“Karena keputusan pemerintah seperti itu,” ujar John Sapulete.

Lebih lanjut dikatakan Sapulette, pihak pengelola tanaman tebu di lahan hutan itu adalah PT. KTM dan PTPN, dengan luas areal sekitar 380 hektar.

Persoalan konflik tanaman tebu ini menjadi rumit setelah masuknya Amin Tohari, mantan Caleg PDIP yang gagal lolos Pileg 2019 lalu. Karena Amin Tohari sebagai Caleg menggunakan program perhutanan soasial sebagai bahan kampanye untuk menarik masa pendukung dengan menyodorkan program perhutanan sosial dengan ketentuan P 39 kepada warga Desa.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Tuban Janji Fasilitasi Kebutuhan Pupuk Subsidi Petani Hutan

Menurut Sapulette, warga gampang terprovokasi oleh iming-iming yang ditawarkan Amin. Padahal upaya pensertifikatan tanah melalui P 39 seperti yang ditawarkan Amin Tohari sulit terealisasi. Lantaran tanah hutan yang diusulkan sudah menjadi hak pengelolaan PT. KTM dan PTPN melalui SK Meteri Kehutanan.

“Kan tidak mungkin membuat keputusan diatas keputusan. Misalnya tanah hutan yang sudah di SK kan dengan ketentuan P 81, lalu dibuat SK lagi dengan P 39, atau P 83,” tandas Sapulette.

Akhirnya sekarang ini buntu, sejauhmana hasilnya pengurusan P 39 itu tidak diketahui. Karena sampai sekarang tidak kabarnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, Sang Maestro Lukis Surealis Bojonegoro Meninggal

Menurut Asper BKPH Bareng, KPH Bojonegoro, yang namanya lokasi tebu itu sampai kapanpun tidak akan bisa keluar ijin resmi dari pemerintah. Kecuali pemerintah membatalkan ijinnya dulu. Karena tidak mungkin satu petak keluar dua ijin ( P 81 dan P 39 ).

Persoalan konflik di tanah kawasan hutan RPH Babad pasca Pemilu ini menurut Sapulette, sudah mulai mereda dan warga mulai sadar dengan kesia-siaan akan hasil akhirnya.

Namun demikian, diperkirakan pada 2020 nanti persoalan konflik itu akan muncul lagi karena adanya Pilkades di Desa Babad. Dan Amin Tohari menurut kabar beredar berencana untuk mencalonkan diri dalam Pilkades Babad.

(ono/ro)

Berita Terkait

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU
Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro
Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024
Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon
Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini
Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:14

Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 16:31

Sambangi Pasar Kota Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah Diminta Pertahankan Keberadaan Lokasi Pasar Kota

Berita Terbaru