BOJONEGORO. Netpitu.com – Pemasangan plakat klaim tanah negara dalam pantauan kantor staf presiden di Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, merupakan buntut dari konflik garapan tanaman tebu di wilayah tanah hutan RPH Babad, BKPH Bareng, KPH Bojonegoro.
Hanya saja lokasi plakat terpasang itu berada di lokadi tanah Desa yang berjarak sekitar 500 meter dari hutan, sehingga Perhutani tidak bisa berbuat apa-apa terkait pemasangan plakat tersebut, selain membiarkannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asper BKPH Bareng, John Sapulete, saat ditemui netpitu.com di kantornya, Kamis, (20/6/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sapulete, awal persoalan konflik warga Desa yang menjadi petani pesanggem itu bermula dari penolakan pengusahaan tanaman tebu di lahan hutan yang sebelumnya telah dimanfaatkan petani pesanggem untuk menanam jagung dan padi.
Warga tidak terima jika lahan hutan tersebut dipergunakan untuk tanaman tebu. Sehingga warga melakukan betbagai upaya untuk merusak dan menggagakkan pengusahaan tanaman tebu tersebut, termasuk dengan cara membuat tanaman terbakar.
Namun karena keputusan menteri kehutanan menggunakan areal lahan kawasan hutan itu dipergunakan untuk tanaman tebu maka Perhutani tidak bisa berbuat apa-apa.
“Karena keputusan pemerintah seperti itu,” ujar John Sapulete.
Lebih lanjut dikatakan Sapulette, pihak pengelola tanaman tebu di lahan hutan itu adalah PT. KTM dan PTPN, dengan luas areal sekitar 380 hektar.
Persoalan konflik tanaman tebu ini menjadi rumit setelah masuknya Amin Tohari, mantan Caleg PDIP yang gagal lolos Pileg 2019 lalu. Karena Amin Tohari sebagai Caleg menggunakan program perhutanan soasial sebagai bahan kampanye untuk menarik masa pendukung dengan menyodorkan program perhutanan sosial dengan ketentuan P 39 kepada warga Desa.
Menurut Sapulette, warga gampang terprovokasi oleh iming-iming yang ditawarkan Amin. Padahal upaya pensertifikatan tanah melalui P 39 seperti yang ditawarkan Amin Tohari sulit terealisasi. Lantaran tanah hutan yang diusulkan sudah menjadi hak pengelolaan PT. KTM dan PTPN melalui SK Meteri Kehutanan.
“Kan tidak mungkin membuat keputusan diatas keputusan. Misalnya tanah hutan yang sudah di SK kan dengan ketentuan P 81, lalu dibuat SK lagi dengan P 39, atau P 83,” tandas Sapulette.
Akhirnya sekarang ini buntu, sejauhmana hasilnya pengurusan P 39 itu tidak diketahui. Karena sampai sekarang tidak kabarnya.
Menurut Asper BKPH Bareng, KPH Bojonegoro, yang namanya lokasi tebu itu sampai kapanpun tidak akan bisa keluar ijin resmi dari pemerintah. Kecuali pemerintah membatalkan ijinnya dulu. Karena tidak mungkin satu petak keluar dua ijin ( P 81 dan P 39 ).
Persoalan konflik di tanah kawasan hutan RPH Babad pasca Pemilu ini menurut Sapulette, sudah mulai mereda dan warga mulai sadar dengan kesia-siaan akan hasil akhirnya.
Namun demikian, diperkirakan pada 2020 nanti persoalan konflik itu akan muncul lagi karena adanya Pilkades di Desa Babad. Dan Amin Tohari menurut kabar beredar berencana untuk mencalonkan diri dalam Pilkades Babad.
(ono/ro)