Polri Bakal Hapus Dittipikor Jika Densus Antikorupsi Terbentuk

HUKUM, PERISTIWA377 views

JAKARTA. Netpitu.com – Polri berencana menghapus Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri jika nantinya Densus Antikorupsi sudah terbentuk.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan bahwa Polri masih mengkaji terkait pembentukan Densus Anti Tindak Pidana Korupsi. Karena mereka ingin lebih masif lagi tentang pemberantasan korupsi.

“Sehingga mana yang tidak ditangani oleh KPK, kita tangani,” ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Jika Densus Anti Tindak Pidana Korupsi sudah jadi atau sudah terbentuk. Nantinya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri akan segera dihapus.

“Nanti, masa double-double. Ada densus, ada direktorat,” ujarnya.

Sedangkan, untuk anggotanya sendiri. Nantinya akan ada pelatihan khusus untuk menyeleksi personel Densus Anti Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau Densus ini kita lihat, karena dia mempunyai kemampuan khusus ya, penyidik korupsi kan tidak gampang, penyidik korupsi khusus dia, harus dididik lagi, harus dilatih lagi untuk menjadi seorang penyidik yang mengurusi tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Untuk jumlah personilnya sendiri, Setyo menyebut bahwa akan ada sekiranya 1.000 personil. Mengingat bahwa Densus 88 Anti Teror jumlah personelnya sudah ditingkatkan.

“Kalau densus 88 ini sekarang sudah ditingkatkan, anggotanya lebih dari 1.000 sekarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala divisi humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, rencana pembentukan Densus anti korupsi bukan ingin menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya Densus antikorupsi untuk bersinergi dengan lembaga antirasuah.

Setyo menjelaskan, Polri ingin melengkapi dan mendukung KPK yang saat ini memiliki keterbatasan personel. “Mendukung dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai supervisor, apa yang diproses oleh Polri akan disampaikan kepada KPK,” kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/7).

Selama ini pihaknya melalui direktorat tindak pidana korupsi sampai ke tingkat Polda dan Polres dalam menangani kasus korupsi. Pada 2017 ada sekitar seribu kasus diproses di direktorat tindak pidana korupsi Mabes Polri.

“Ini ingin diperkuat, karena tanpa kerja sama yang baik seluruh stakeholder ini korupsi terus berlangsung,” ujar jenderal bintang dua ini.

Dia menambahkan, wacana pembentukan Densus Antikorupsi muncul sejak dua atau tiga tahun lalu. Ketika Polri masih dipimpin oleh Jenderal Sutarman.

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Piminan KPK Laode Muhammad Syarif, mendukung langkah Polri membentuk tim khusus yang akan menangani kasus korupsi. Alasannya, banyak kasus korupsi yang perlu ditangani bersama.

“Karena memang tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan KPK,” kata Laode, di hotel Sari Pan Pacific , Kamis (20/7).

Sesuai Undang-undang, KPK hanya dapat menyelesaikan korupsi di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya Densus Antikorupsi, nantinya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dapat ditangani.

“Jadi pembentukan densus ini KPK bisa bekerja bersinergi,” tutur Laode.

Pembicaraan soal pembentukan Densus Antikorupsi sudah dilakukan antara Polri dan KPK. Namun Laode mengaku belum mengetahui struktur lengkap Densus Antikorupsi. “Kelengkapan itu ditanyakan saja ke Kapolri,” ucapnya.

(As)