TUBAN. Netpitu.com – Seorang pria berinisial MN asal Desa Sugihwaras, (60) terpaksa meringkuk disel tahanan karena memperdagangkan dua wanita kepada pria hidung belang di wilayah Bumi Wali Tuban.
Laki-laki itu menjual dua perempuan sebagai budak seks baik siang hari maupun malam di tempat tinggalnya yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, dengan harga Rp 100 ribu untuk sekali layani pria hidung belang diatas ranjang.
“Tiap kali transaksi wanita-wanita tersebut bayarannya Rp 100 ribu untuk sekali maen,” kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (21/7/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurt Jaksa muda ini bisnis haram yang dilakoni MN sudah berjalan cukup lama dengan modus berjualan kopi di warungnya.
“Modus pelaku dengan membuka warung kopi,” ungkap Jaksa muda itu.
Selain berjualan kopi, warung MN juga menyediakan wanita penghibur.
Setiap sekali transaksi, tersangka mendapatkan persenan Rp 25 ribu up.
Persenan itu diberikan sebagai sewa kamar, dan persenan bisa bertambah jika tamu minta tambahan jam main.
Dalam sehari, dia bisa memperdagangkan wanita-wanitanya ke para pria hidung belang hingga 4 orang, bahkan bisa lebih jika sedang ramai pelanggan.
“Dalam bisnisnya itu tersangka juga mendapat keuntungan dari sewa kamar,” ungkap Eka.
Atas perbuatannya MN terancam Pasal 296 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“Berkas itu telah kita limpahkan, dan akan disindangkan pertama di PN Tuban pada tanggal 25 Juli 2018 mendatang. Kasus itu diungkap pihak kepolisian Polres Tuban,” pungkasnya.
(gio)