Jualan Kopi Lendir MN Terancam Pidana Penjara Setahun Empat Bulan

- Team

Sabtu, 21 Juli 2018 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Seorang pria berinisial MN asal Desa Sugihwaras, (60) terpaksa meringkuk disel tahanan karena memperdagangkan dua wanita kepada pria hidung belang di wilayah Bumi Wali Tuban.

Laki-laki itu menjual dua perempuan sebagai budak seks baik siang hari maupun malam di tempat tinggalnya yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, dengan harga Rp 100 ribu untuk sekali layani pria hidung belang diatas ranjang.

“Tiap kali transaksi wanita-wanita tersebut bayarannya Rp 100 ribu untuk sekali maen,” kata Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Sabtu, (21/7/2018).

Menurt Jaksa muda ini bisnis haram yang dilakoni MN sudah berjalan cukup lama dengan modus berjualan kopi di warungnya.

“Modus pelaku dengan membuka warung kopi,” ungkap Jaksa muda itu.

Selain berjualan kopi, warung MN juga menyediakan wanita penghibur.

Baca Juga :  Tragis, Jelang Akhir Jabatan Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK

Setiap sekali transaksi, tersangka mendapatkan persenan Rp 25 ribu up.
Persenan itu diberikan sebagai sewa kamar, dan persenan bisa bertambah jika tamu minta tambahan jam main.

Dalam sehari, dia bisa memperdagangkan wanita-wanitanya ke para pria hidung belang hingga 4 orang, bahkan bisa lebih jika sedang ramai pelanggan.

“Dalam bisnisnya itu tersangka juga mendapat keuntungan dari sewa kamar,” ungkap Eka.

Atas perbuatannya MN terancam Pasal 296 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Baca Juga :  Satpol PP Tuban Galakan Operasi Trantib di Hotel dan Rumah Kost

Dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

“Berkas itu telah kita limpahkan, dan akan disindangkan pertama di PN Tuban pada tanggal 25 Juli 2018 mendatang. Kasus itu diungkap pihak kepolisian Polres Tuban,” pungkasnya.

(gio)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru