BOJONEGORO. Netpitu.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro memusnahkan barang bukti hasil kejahatan perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihalaman upacara kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Senin sore, (20/7/2020).
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Forkopimda diantaranya, Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kalapas Bojonegoro, BNN Tuban dan Ketua FKUB,
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baik itu barang bukti perkara narkotika, senjata tajam dan alat-alat lain yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno SH, M.H di depan awak media Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Khusus barang bukti perkara narkotik sesuai periode satu tahun lebih.
“Khusus perkara narkotik, ini merupakan akumulasi perkara periode satu tahun lebih,” terangnya.
Sutikno menjelaskan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Bupati Anna menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan penyakit masyarakat yang kian hari kian menjadi-jadi.
“Kejahatan kian hari metodenya semakin berkembang, untuk itu APH dituntut untuk lebih berinisiasi terhadap penyakit masyarakat agar ke depan statis kejahatan bisa menurun tajam,” terang bupati.
Dalam acara tersebut, dimusnahkan sejumlah barang bukti narkotika diantaranya sabu 94.02 gram beserta alat hisap, kartu ATM , narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 2,510 gram. Obat-obatan jenis pil inex warna hijau. Double L 294 butir. tridexon, ifidek 0,5 gram, serta masih banyak barang bukti lainnya.
(met)