BOJONEGORO. Netpitu. com – Merger 2 sekolah dasar di kecamatan Sumberejo, Bojonegoro mengakibatkan puluhan anak SD terlantar dan belajar di lorong tanpa ada guru yang mendampingi.
Koordinator orang tua siswa dari SD Negeri Sumberrejo lll, Yulin Ariesandi, meminta DPRD Bojonegoro segera bisa menyelesaikan persoalan yang tengah menimpa siswa SD lll Sumberejo dalam kegiatan belajar di sekolah.
“Kami para orang tua wali murid dari SD Sumberrejo lll meminta kepada Bapak DPRD untuk segera menyelesaikan masalah ini agar anak-anak bisa belajar kembali di sekolah seperti sebelumnya, ” ujar Yuli Ariesandi, Jumat (21/07/2023).
Hal yang sama diungkapkan oleh Finda, koordinator SD Negeri Megale l yang menyatakan, merger yang terjadi di SD ini tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah terhadap para orang tua wali murid terlebih dahulu.
“Kami para orang tua wali murid merasa keberatan, kenapa karena banyak yang tidak punya motor, ada yang tidak bisa naik motor, ada yang tidak punya orang tua, banyak yang tidak mampu dan juga jaraknya sangat jauh sekali, tambahnya.
Di lokasi yang sama APPA (Aliansi Peduli Perempuan Dan Anak) Kabupaten Bojonegoro Nafidatul Hima menjelaskan, anak-anak juga berhak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran, Identitas, Pelayanan kesehatan; Kewarganegaraan, Bantuan Hukum dan bantuan lainnya apabila menjadi korban atau perilaku tindak pidana.
“Anak juga berhak mendapatkan perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi, Eksploitasi Ekonomi maupun Seksual, Penyalah gunaan dalam Kegiatan Politik, Penelantaran, Ketidakadilan, dan hak lainnya yang harus dipenuhi baik oleh lembaga sosial masyarakat maupun negara,”tambah Hima.
Lebih jelas ungkap Hima, seperti apa yang tertulis di Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada setidaknya 32 hak anak yang harus dipenuhi. Diantaranya, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang; hak untuk bermain; hak untuk berkreasi, memanfaatkan waktu luang.
Pada rencana merger atau penggabungan dua lembaga pendidikan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, khususnya di SDN 1-2 Megale atau SDN 2-3 Sumberejo telah terjadi penolakan. Baik orang tua murid maupun siswa-siswi menolak terjadinya penggabungan tersebut, tambahnya.
“Saya disini mau mendampingi karena ada hak anak yang ditelantarkan. Dikatakan juga bahwa Sejak tahun ajaran baru, siswa lembaga sekolah tersebut tidak dapat melakukan proses kegiatan belajar mengajar selayaknya. Dengan alasan ruang kelas dikunci untuk pemangku jabatan. Akhirnya, siswa harus belajar di teras atau halaman sekolah.
“Disini ada hak anak yang tidak dipenuhi takutnya ini berimbas kepisikis anak.” Pungkasnya.
(Put)