BOJONEGORO. Netpitu.com – Satnarkoba Polres Bojonegoro berhasil ringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba. Menurut Waka Polres Bojonegoro.Kompol Ahmad Fauzi, pelaku berinisial BU (30), ditangkap di sebuah area SPBU di Balenrejo, Kec. Balen, Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (13/9).
Penangkapan BU (30), warga Desa Pekuwon, Kec. Sumberrejo, Bojonegoro itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan, setelah diketahui kebenarannya, langsung dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti (bb), diantanya, 3 amplop warna putih, 3 bungkus plastic klip kecil yang diduga berisi shabu, 1 buah korek api warna hijau yang telah dimodifikasi, 1 buah Handphone Merk OPPO F3 warna merah, 1 buah sedotan warna putih yang telah dimodifikasi, 1 bungkus sedotan warna putih merek Indomart beisi 25 buah, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap shabu jenis bong dari botol bekas merk Listerine, 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Alto, 1 buah mobil pick up Izuzu Panther warna biru dengan nomor polisi (nopol) S-9076-A beserta kontak mobil dan 1 buah BPKB mobil Panther tersebut.
Pelaku dikenai pasal 112 (1) pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika. Pelaku diancama 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan denda 800 juta.
(dan)