Usut Kasus Dugaan Jual Beli Proyek Usulan Dewan di Dinas Pendidikan, Mantan Ketua Dewan Ini Minta Polisi Ajukan Audit Investigasi

BERITA, HUKUM1.078 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Siapa yang bermain dalam dugaan kasus jual beli proyek usulan DPRD Bojonegoro di Dinas Pendidikan ?. Itulah pertanyaan yang mesti diungkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

Apakah oknum anggota dewan, apakah oknum di Dinas Pendidikan atau oknum pengusaha dan makelar.

Menanggapi mencuatnya kasus dugaan jual beli proyek usulan dewan ini, mantan ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh, meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro mengusut tuntas dugaan kasus ini.

“Jangan sampai mandek di tengah jalan, karena kasus ini sudah bergulir dan menjadi perhatian masyarakat,” ujar Anwar Sholeh, saat mendatangi kantor redaksi netpitu.com di Jalan Veteran, Bojonegoro, Jumat, (23/2/2021).

Baca Juga :  Nama Kacabdik Jatim di Bojonegoro Dicatut Untuk Penjualan Map Ijazah dan Buku Raport

Jika perlu penyidik bisa meminta audit investigasi ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP ), dalam proses penyelidikan kasus ini. Mantan ketua DPRD itu tidak menyarankan penyidik meminta audit investigasi ke kantor Inspektorat Bojonegoro lantaran dikuatirkan hasilnya tidak maksimal dan terjadi konflik kepentingan.

Bila perlu, kata Anwar, semua proyek usulan dewan perwakilan rakyat Bojonegoro ini di audit. Tidak hanya usulan proyek di Dinas Pendidikan, tapi juga di Satker dinas lain, seperti PU Cipta Karya, dinas Pertanian. “Di dinas ini jumlah usulan proyek dewan kan lebih banyak dan nilainya pun lebih besar,” ujar Anwar.

Baca Juga :  Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah

Menyimak pemberitaan kasus dugaan jual beli proyek di Disdik Bojonegoro, Anwar menyakini ada pelanggaran yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Entah nanti ditemukan siapa yang patut ditersangkakan, menurut Anwar kasus itu perlu dibongkar.

Dengan adanya hasil audit investigasi BPK atau BPKP, tentunya akan diketahui ada tidaknya kerugian negara.

“Jika telah ditemukan adanya kerugian negara maka salah satu unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Selanjutnya penyidik bisa mencari orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara tersebut, sebagai pemenuhan unsur-unsur yang lain,” ujar mantan ketua DPRD Bojonegoro.

Baca Juga :  Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Sebagai mantan anggota DPRD dan masyarakat Bojonegoro, Anwar merasa risih dan prihatin dengan munculnya kasus dugaan jual beli proyek hasil usulan anggota dewan di Dinas Pendidikan ini. Ia pun ingin penyidik Polres Bojonegoro segera menuntaskan pengusutan kasus ini agar semua menjadi terang benderang.

(ro)