BOJONEGORO. Netpitu.com – Akibat tak profesionalnya kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) hingga Februari 2018 ini Pemerintah Kabupaten Bojinegoro madih mempunyai tanggungan utang yang harus dibayar kepada rekanan penyedia barang dan jasa sekitar Rp. 52 Milyar.
Uang tersebut merupakan kewajiban bayar terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana peyedia barang dan jasa di tahun anggaran 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyeknya sudah selesai dikerjakan dan diserah tetimakan kepada Pemkab tapi uangnya belum dibayarkan,” ujar salah seorang pengudaha kontruksi, saat unjuk rasa menagih pembayaran uang proyek di Kantor PU Bojonegoro, (22/2).
Dalam pertemuan dengan Dinas PU Cipta Karya dan DPPKA yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bojonegoro, pada 07 Desember 2017 lalu telah menghasilkan kesepatan bahwa Pemkab Bojonegoro ( Dinas PU Cipta Karya) , DPPKA, PA dan KPA pada Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro akan membayar hutangnya kepada kontraktor pada minggu ketiga Januari 2018.
Selanjutnya para rekanan penyedia barang dan jasa itupun pada 01 Februari 2018, kembali mendatangi kantor DPRD Bojonegoro untuk menpertanyakan komitmen pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Namun faktanya sampai sekarang ini belum ada upaya pembayaran.
Untuk itu mereka (rekanan) sekarang datang beramai-ramai bersama-sama kuli dan tukang bangunan proyek untuk menagih uang proyek yang belum dibayarkan dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro dengan menumpang truck dan membawa pengeras suara.
“Kami ini sudah pereh pak,” cetus Ali Huda, ketua Gapensinas yang juga anggota DPRD Bojonegoro.
Ali Huda yang turut brtunjuk rasa kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Andik Tjandra, mengungkapkan kekesalannya lantaran ketidak-jelasan waktu kapan pembayaran uang proyek mereka.
Para rekanan itu, kata Ali Huda, sudah datang menagih ke kantor DPPKA tapi ditolak karena belum ada pengajuan pencairan dari dinas PU.
Ali Huda pun juga mengeluhkan pelayanan adminstrasi pelaporan (LPJ) yang harus diserahkan pada Satpam dan tidak bisa langsung kepada Kabid, Kasie ataupun pejabat PU yang berkaitan dengan LPJ.
“Kalau seperti ini terus kapan selesainya,” ujarnya kesal.
Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Andik Tjandra, dengan tenangnya menerima para pengunjuk rasa tersebut dan mengajak dialog di kantornya.
(dan)