Dua Wartawan Pemeras Dikecrek Polisi

Uncategorized336 views

Netizensatu.com – Nekad dan bebal, itulah kelakuan dua orang yang mengaku wartawan berinisial  RS (43) alamat Jalan Kapas Madya 4F No 67 Kelurahan Kapas Madya Baru Rt 06/ 01 Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, sedangkan pelaku kedua adalah BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05/02 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresikyang Senin, 20/3 lalu dikecrek polisi dan sekarang meringkuk di sel tahan Mapolres Bojonegoro.

Meski sudah banyak oknum wartawan abal-abal yang ditangkap polisi dan masuk bui nampak tak membuat kapok dua oknum warawan yang mengaku dari media Laras Post dan TKP. Dengan nekadnya mereka mengaku utusan Kejaksaan Tinggi Jawa timur untuk mengkonfirmasi ketidak-samaan data dana hibah Tahun Anggaran 2016 di Desa Pejok.

Belum terjawab benar tidaknya mereka utusan Kejati Jatim, e… malah mereka mengancam akan memberitakan dan membawa kasus itu ke aparat penegak hukum. Sekaligus mereka menawarkan jasa iklan sebagai pengganti pelaporan tadi.

Tak tangung-tanggung kedua wartawan itu minta imbalan Rp. 160 juta dengan rincian satu warawan mendapat RP 80 juta.

Karena merasa tak mmpu membayar sejumlah uang yan diminta kedua oknum wartawan tersebut Kades Desa Pejok, Sri Hartini, menawar Rp. 100 juta. Dengan rincian Rp. 10 juta dibayar saat itu juga, sedang Rp 45 juta akan dibayar pada 20 Mare dan Rp. 45 juta sisanya dibayar pada 30 Maret 2017.

Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro, dalam keterangan kepada wartawan, 21/3/2017, mengatakan bahwa jika tidak diberikan uang mereka akan membawa ke ranah hukum.

“ Korban hanya memiliki uang Rp. 10 juta dan diserahkan saat itu juga kepada kedua oknum wartawan tersebut,” ujar Kapolres, di Mapolres Bojonegoro.

Lebih lanjut ata Kapolres, karena mrasa terancam maka korban akhirnya melaporkan perihal pemerasan tersebut ke Polres Bojonegoro.

Kedua oknum wartawan, kata Kapolres, ditangkap anggota Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin, 20/3/2017,  dengan 15 barang bukti. Diantaranya surat tugas dari media TKP, sepeda motor Nopol W 4045 TH dan sebuah tas.

Kedua tersangka, menurut Kapolres dijerat pasal berlapis 368,369 dan pasal 378 KUHP, tentang pemerasan, pengancaman dan penipuan.

( Dan/Jun )