Netizensatu.com – Rancangan Undang Undang Pemajuan Kebudayaan telah disetujui Pemerintah dan Komisi X DPR-RI. Tinggal pengesahannya di sidang paripurna belaka.
“Di zaman global ini, saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Ketahanan Budaya. Sehingga tidak takut lagi adanya infiltrasi dari kebudayaan asing,” demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, Selasa (18/4) lalu.
Kesepakatan RUU tersebut, dihadiri pula oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, serta perwakilan kementerian dan lembaga negara lainnya. Bersama anggota Komisi X, hingga rapat larut malam.
“Dalam RUU penekannya pada ketahanan budaya. Agar kebudayaan kita kokoh, kuat dan dilindungi undang-undang,” tegas Ferdi.
Selain itu, tambahnya, budaya jangan diartikan sebagai biaya, namun investasi. Pasalnya, dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya. Menjadi, upaya agar budaya sebagai modal daya tarik Bangsa Indonesia.
Dalam RUU pun ditegaskan bahwa, budaya menjadi haluan pembangunan nasional. Selain juga diatur mengenai reward dan punishment kepada pelaku kebudayaan, masyarakat, hingga korporasi yang berkepentingan terhadap kebudayaan.
Reward yang diatur dalam RUU ini bukan sekadar sertifikat semata.
(Red/Tam)