BOJONEGORO. Netpitu com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, tahun 2021 ini bakal mencairkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) untuk 13 Partai Politik (Partai Politik) sebanyak Rp. 1.176.303.000.
“Semua Parpol yang ada di Kabupaten Bojonegoro sudah mengajukan Banpol kepada Bangkesbangpol Bojonegoro”, ujar Sekertaris Bangkesbangpol, Ainur Rofiq, Selasa (22/6/2021).
Sekretaris Bangkesbangpol Bojonegoro mengungkapkan, total anggaran yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun ini yang dialokasikan untuk Banpol kepada 13 Parpol sebanyak Rp 1.176.303.000.
“Dana tersebut nantinya digunakan untuk Pendidikan Politik, Kaderisasi, dan biaya operasional Parpol penerima Banpol”, terang Ainur Rofiq kepada Netpitu.com diruang kerjanya.
Menurutnya, Regulasinya jelas dan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 1Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 36 Tahun 2018 tentang tata cara Penghitungan, Penganggaran, dalam Anggaran Pendapatan Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan Pelaporan serta Laporan Pertanggungjawaban Banpol yang menjadi dasar pelaksanaan Banpol.
“Sesuai suara yang sah yang diperoleh Parpol tersebut dikalikan 1.500 rupiah, tahun ini PKB memperoleh Banpol yang terbanyak yaitu sebesar Rp 227.220.500, sedangkan Partai Garuda yang terkecil perolehan Banpol yaitu Rp 15.496.500”, jelas Ainur Rofiq.
Dikatakan pula oleh Ainur Rofiq, setelah semua pengajuan Banpol terverifikasi, oleh Bangkesbangpol baru nanti dinaikkan ke Bupati Bojonegoro.
“Pengajuan Banpol ini periodenya satu tahun sekali. Sumber dananya dari APBD. Biasanya dilakukan setelah hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah turun,” pungkas Ainur Rofiq.
(Pur)