Jum’at Besuk Polisi Bakal Gelar Rekontruksi Dugaan Kasus KDRT Yang Dilakukan Anggota DPRD Bojonegoro

BERITA699 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Masih ingat dengan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang diduga dilakukan oleh M. Rozi, anggota DPRD Bojonegoro pada 20 September 2020 lalu. Besuk, Jum’at ( 23/07/2021), penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro bakal menggelar rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Menurut Rochman, penasehat hukum dari P3A Bojonegoro yang mendampingi Anik Susilowati, isteri M. Rozi yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, mengatakan bahwa rekontruksi kejadian perkara tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang masih membutuhkan kelengkapan bukti penyidikan perkara.

Selain terlapor dan korban, rekontruksi Jum’at besuk akan dihadiri saksi-saksi yang mengetahui kejadian KDRT tersebut, diantaranya Zulma, Riza, dan Ari. Rekontruksi akan digelar di rumah singgah M. Rozi, Jalan Lisman, Gang Baru III, RT 13, RW 03, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.

“Ini kan perkara KDRT, kalau aturan penyidik, cukup adanya bukti visum dan saksi korban itu sudah cukup,” ujar Rocman yang akrab dengan panggilan Prima. Tapi ini kan beda, mungkin karena kepentingan politik sehingga penangannya agak berbelit-belit dan penuntasan penyidikannya cukup lama.

” Mungkin karena terlapor adalah anggota DPRD sehingga ada upaya untuk mengulur waktu. Sekarang ini sudah 9 bulan belum selesai, malah sekarang mau dilakukan rekontruksi. Ada apa ?,” lanjut Rochman, kepada netpitu.com, Kamis, (22/07/2021).

Berlarut-larutnya penuntasan kasus ini, dikatakan Rochman, karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Bojonegoro, Dekri Wahyudi, bolal-balik meminta bukti-bukti yang menguatkan ada tidaknya tindak kekerasan yang dilakukan M. Rozi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi PKB.

Richman menyakini bahwa dugaan kasus KDRT ini kasus yang mudah ditangani. Hanya saja, karena mungkin ada kepentingan politik sehingga penanganan kasus menjadi berlarut-larut.

Dugaan kasus KDRT ini dilaporkan oleh Anik Susilowati, yang diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh M. Rozi, pada 20 September 2020,, dengan nomor laporan polisi nomor LP.B/112/IX/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO tanggal 21 September 2020.

M. Rozi dilaporkan isterinya sendiri, Anik Susilowati, dalam tindak pudana kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(ro)

Baca Juga :  Data Realisasi Pelaksanaan Proyek BKKD Rekanan dan Kades Tidak Sama